SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya angkat bicara terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan kewenangan wilayah hukum, bukan tanpa alasan.
Menurut Efrien, locus dan tempus terjadinya dugaan tindak pidana gratifikasi itu berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga secara hukum penanganannya menjadi kewenangan Kejari setempat.
“Secara locus dan tempus kejadian, perkara tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Efrien kepada wartawan. (17/01/2026).
Ia menambahkan, Kejati NTB tetap melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai mekanisme internal kejaksaan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelimpahan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang sempat mempertanyakan alasan Kejati NTB tidak menangani langsung perkara yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Dengan dialihkannya penanganan ke Kejari Mataram, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan gratifikasi yang dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif daerah.
Sebelumnya, Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.
Tahap II menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pelimpahan tersebut, tiga orang tersangka turut diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap, sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini fokus pada proses penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.
“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.
Apabila surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun demikian, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun Anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.
Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









