DPRD NTB Tetapkan 5 Anggota Komisioner KI Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, bersama anggota Komisi I saat mengikuti proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026-2030 di Sekretariat Gedung DPRD NTB, Selasa (28/1/2026).

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, bersama anggota Komisi I saat mengikuti proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB periode 2026-2030 di Sekretariat Gedung DPRD NTB, Selasa (28/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan lima calon anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk masa jabatan 2026-2030.Penetapan ini merupakan hasil rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa, 26-27 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan rapat pleno komisi pada Rabu malam.

Sebelumnya, sebanyak 15 calon komisioner KI Provinsi NTB telah lolos seleksi administrasi dan wawancara, kemudian mengikuti tahapan uji kelayakan di Komisi I DPRD NTB.

Kelima belas calon tersebut adalah:

  1. Sansuri
  2. Armansyah Putra
  3. Husna Fatayati
  4. Suaeb Qury
  5. Sahnam
  6.  Dwi Arie Santo
  7. Adnan Muksin
  8. Asraruddin
  9.  Yusron Saudi
  10. Damrah
  11. Damhuji
  12. Agus Marta Hariyadi
  13. Tauhid Rifai
  14. Muhatadi Hairi
  15. Umi Farida

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohamad Akri, menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan uji kelayakan selesai, pleno komisi digelar pada Selasa malam pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  AMNT Dilarang Ekspor, NTB Gigit Jari! Sambirang Desak Pimpinan DPRD dan Gubernur Bertindak

“Setelah uji kelayakan selama dua hari, kita langsung melaksanakan pleno bersama seluruh pimpinan dan anggota Komisi I. Dari 15 peserta, kita mendapatkan lima orang yang memiliki kualifikasi terbaik untuk menjadi anggota Komisi Informasi empat tahun ke depan,” jelas Akri, Rabu (28/01/2026)

Menurut Akri, lima calon terpilih dinilai memiliki kemampuan dan kapasitas yang terukur, mencakup pengetahuan, kepemimpinan, dan integritas, berdasarkan hasil uji kelayakan yang dilakukan secara mendalam.

Lima calon anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan Komisi I DPRD NTB adalah:

  1.  Sansuri
  2. Armansyah Putra
  3. Husna Fatayati
  4. Suaeb Qury
  5. Sahnam

    Surat Keputusan Hasil Seleksi Rapat Pleno Komisi I DPRD NTB Untuk Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB 2026-2030

Rapat pleno penetapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA. Dalam pleno tersebut, seluruh hasil penilaian dari masing-masing anggota komisi terhadap 15 calon dibahas secara terbuka.

“Proses penetapan didasarkan pada berita acara di tingkat komisi. Selanjutnya, hasil ini akan kami kirimkan ke Ketua DPRD NTB untuk diteruskan ke Gubernur NTB agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Komisi Informasi,” ujar Akri.

Dalam forum pleno, seluruh anggota Komisi I diberikan kesempatan menyampaikan hasil penilaian, skor, dan argumentasi mereka terkait uji kelayakan.

“Setiap anggota dan pimpinan menyampaikan penilaian dan argumentasinya masing-masing. Dari 15 calon itu, tentu ada yang terbaik dari yang baik. Ada incumbent dan non-incumbent, semuanya dinilai secara objektif,” jelas Politisi PPP ini.

Penetapan lima calon anggota KI NTB dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan voting. Penilaian mengacu pada penyamaan persepsi terhadap nilai dan bobot yang diperoleh calon.

Aspek yang dinilai dalam uji kelayakan meliputi pengetahuan akademik, kemampuan kepemimpinan, integritas, dan etika. Seluruh proses melibatkan 10 anggota Komisi I yang terdiri dari tiga pimpinan komisi dan Anggota.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB