SUMBAWAPOST.com | Mataram- Tidak semua konflik hukum harus berujung pada vonis dan palu sidang. Dalam sejumlah perkara, keadilan justru lahir dari kesediaan para pihak untuk duduk bersama, membuka dialog, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Jalan inilah yang kini menutup perkara hukum yang sempat dihadapi Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, dalam dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
Pesan perdamaian itu disampaikan kepada publik di Starbucks Epicentrum Mall, Kota Mataram, Minggu (25/1/2026). Didampingi tim kuasa hukumnya, Efan Limantika mengungkapkan bahwa perkara yang sempat bergulir di ranah pidana dan perdata telah mencapai titik temu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pendekatan hukum yang menempatkan pemulihan dan keadilan substantif di atas konflik semata.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah SH MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka yang diterima secara resmi pada 29 Desember 2025 disebut sebagai bagian dari tahapan hukum yang dijalani secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka adalah bagian dari mekanisme hukum yang kami terima dengan sikap terbuka,” ujar Rusdiansyah.
Namun demikian, kata dia, ruang
dialog tetap dibuka agar perkara tidak berlarut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti pada prosedur semata. Ia harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak baik bagi klien kami, pelapor, maupun masyarakat,” tegasnya.
Upaya penyelesaian damai tersebut membuahkan hasil pada 15 Januari 2026, ketika Efan Limantika dan pelapor, Muhammad Adnan, menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris dan PPAT Munawara SH MH di Lombok Tengah. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polres Dompu pada 19 Januari 2026.
Empat hari berselang, tepatnya 23 Januari 2026, kedua belah pihak kembali bertemu di Polres Dompu.
Di hadapan penyidik, Efan Limantika dan Muhammad Adnan menandatangani Berita Acara Restorative Justice, disertai keterangan tambahan dari pelapor yang menegaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan.
Alur panjang menuju perdamaian ini turut diperkuat oleh penjelasan kuasa hukum lainnya, Apriadin SH. Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut sejak awal menjadi tantangan tersendiri karena berjalan di dua jalur hukum sekaligus pidana dan perdata.
“Perkara ini cukup kompleks karena berjalan di dua jalur. Namun dengan adanya kesepakatan damai, gugatan perdata yang sempat diajukan kini dalam proses pencabutan,” jelas Apriadin.
Ia menambahkan, komunikasi intensif dengan kuasa hukum pihak pelapor menjadi kunci terbukanya jalan damai. Bahkan, pertemuan awal sempat dilakukan di Bali sekitar sepekan sebelum kesepakatan final tercapai.
“Meski belum langsung menemukan titik temu, dialog tersebut menjadi fondasi penting bagi lahirnya kesepakatan perdamaian,” katanya.
Pertimbangan sosial dan kultural juga memainkan peran penting. Baik Efan Limantika maupun Muhammad Adnan merupakan putra daerah Kabupaten Dompu, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dipandang sebagai pilihan terbaik demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Dalam proses Restorative Justice tersebut, seluruh kewajiban yang disepakati dalam akta perdamaian telah dipenuhi. Apriadin menegaskan bahwa pemenuhan itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
“Ini bukan sekadar untuk menghentikan perkara, tetapi memastikan tidak ada lagi ganjalan atau konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Di hadapan awak media, Efan Limantika sendiri menyampaikan pernyataan yang sarat makna. Dengan membuka pernyataannya menggunakan salam damai, ia menegaskan bahwa persoalan antara dirinya dan Muhammad Adnan telah berakhir melalui kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan sudah melalui perdamaian dan menyepakati penyelesaian dari permasalahan yang kami hadapi selama ini,” ujar Efan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya, serta kepada Kapolres Dompu dan jajaran yang dinilainya telah menjalankan proses hukum secara profesional, adil, dan memberikan ruang bagi pendekatan Restorative Justice.
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum, rekan-rekan pers, dan masyarakat yang telah mengikuti proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial,” ucapnya.
Bagi Efan Limantika, perhatian publik bukanlah tekanan, melainkan pengingat agar hukum ditegakkan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia berharap, penyelesaian damai ini dapat menjadi pelajaran bahwa konflik hukum tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan panjang.
Kini, seluruh proses perdamaian telah dijalani. Tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut administratif dan hukum kepada Polres Dompu sesuai kewenangannya. Namun satu hal telah menjadi kesepakatan bersama perkara ini diselesaikan melalui musyawarah, dengan keadilan sebagai tujuan utama.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










