SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengakselerasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029. Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap II, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.
Tahap II menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pelimpahan tahap II itu. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi Sejumlah Wartwan.
Setelah tahap II, Kejati NTB kini fokus menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.
“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.
Jika surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.
Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










