SUMBAWAPOST.com|Mataram- Upaya memperkuat ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual (KI) terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Provinsi NTB guna mempercepat pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Selasa (3/2/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan serta pejabat teknis dari kedua instansi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat daya saing produk desa dan koperasi melalui perlindungan hukum yang jelas.
“Kolaborasi ini harus berjalan sinergis dan saling mendukung, terutama dalam memperkuat ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual agar produk koperasi dan UMKM memiliki daya saing dan nilai tambah,” ujar Milawati.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi sinergi kedua instansi dalam melindungi hasil pengembangan ekonomi kreatif serta produk unggulan UMKM dan koperasi berbasis Desa
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan sejumlah potensi Merek Kolektif di NTB. “Merek tersebut yang siap didorong untuk didaftarkan,”ujarnya.
Ia menegaskan kesiapan Kanwil untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam proses verifikasi dan penyaringan KDMP yang dinilai layak mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, menyambut baik langkah tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB dalam mempercepat perlindungan merek kolektif koperasi,”ungkapnya.
Menurutnya, KDMP saat ini berada dalam fase penguatan dan pengembangan usaha, serta segera memasuki tahap pembentukan ekosistem usaha koperasi yang lebih matang.
“Ke depan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB juga merencanakan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan penempatan booth layanan KI di PLUT sebagai pusat fasilitasi pendaftaran KI bagi koperasi dan UMKM,”jelasnya.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat untuk menindaklanjuti koordinasi dengan menyusun timeline kerja sama, memetakan KDMP prioritas, serta mempercepat pendaftaran Merek Kolektif secara terstruktur dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem koperasi sekaligus mendorong terwujudnya konsep satu desa satu merek di Provinsi NTB sebuah strategi konkret dalam meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










