Hukum Diam-Diam: Penetapan Tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika Hanya Disampaikan Lewat Balasan Komentar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Penanganan kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Hak Atas Lahan di Kabupaten Dompu yang menyeret Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi hukum. Bukan sekadar karena siapa tersangkanya, tetapi karena cara hukum dijalankan seolah bermain diam-diam.

Bayangkan, status tersangka seorang pejabat publik tidak diumumkan lewat konferensi pers, siaran pers resmi, atau unggahan media sosial institusional kepolisian. Informasi penting itu justru muncul hanya sebagai balasan komentar akun Humas Polres Dompu terhadap pertanyaan satu warga di Twitter/X.

Sejak kapan penetapan tersangka pejabat negara disampaikan lewat kolom komentar? Apakah hak publik atas informasi hukum kini cukup dilayani dengan satu balasan singkat?

Padahal, menurut keterangan kepolisian, tersangka telah ditetapkan sejak 29 Desember 2025, setelah jukrah (Juktuk dan Arah) diterima pada 23 Desember 2025. Artinya, selama berminggu-minggu publik dibiarkan tidak tahu, sementara kasus tetap berjalan dalam ruang gelap.

Yang lebih janggal, hingga kini tidak ada informasi mengenai penahanan tersangka. Tidak ada penjelasan apakah penahanan dipertimbangkan, ditunda, atau memang tidak akan dilakukan. Dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, masyarakat biasa seringkali sudah ditahan sebelum memahami status hukumnya.

Baca Juga :  KPU NTB Tetapkan Hasil Pilgub 2024: Rohmi-Firin 775.937, Zul-Uhel 887.791 dan Iqbal-Dinda 1.163.194

Publik pun bertanya-tanya mengapa penahanan dalam kasus ini seolah menjadi topik yang dihindari? Apakah status politik dan sosial menjadi pembeda perlakuan hukum?

Sorotan publik makin tajam karena Efan Limantika merupakan purnawirawan Polri. Beberapa waktu terakhir, muncul informasi bahwa yang bersangkutan melakukan beberapa perjalanan ke Jakarta, yang oleh publik ditafsirkan sebagai upaya membuka jejaring lama di kepolisian, termasuk di level Mabes. Dugaan ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dari ketertutupan aparat itu sendiri.

Pola penanganan kasus ini, penetapan tersangka diam-diam, penyampaian informasi lewat komentar, penundaan pemeriksaan, serta ketiadaan informasi soal penahanan, membentuk kesan bahwa perkara dikelola dengan skema tertentu, by design, untuk meredam sorotan publik.

Dalam konteks maraknya kasus mafia tanah yang kerap melibatkan elite dan oknum aparat, publik wajar mencurigai adanya perlindungan struktural. Hukum yang hati-hati, nyaris berbisik saat menghadapi kekuasaan, kehilangan wibawanya di ruang publik.

Baca Juga :  Gadis di Lombok Jual iPhone Teman Kerja Buat Bantu Warga Palestina

Masalah utama bukan siapa Efan Limantika, melainkan bagaimana hukum dipertontonkan. Hukum yang berani di ruang sunyi tetapi gagap di ruang publik adalah hukum yang sedang diuji kredibilitasnya.

Polres Dompu dan Polda NTB seharusnya paham, kepercayaan publik tidak dibangun lewat balasan komentar, tetapi lewat keterbukaan, ketegasan, dan akuntabilitas. Selama aparat tidak menjelaskan secara terbuka alasan penetapan tersangka dan status penahanannya, kecurigaan publik bukan fitnah, tetapi konsekuensi logis dari ketertutupan.

Dan ketika hukum terlihat lebih tunduk pada relasi, jabatan, dan masa lalu berseragam, keadilan sejati sedang diuji di hadapan publik.

Penulis: Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Berita Terbaru