SUMBAWAPOST.com| Mataram- Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2026 yang hanya sebesar Rp15 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dinilai belum memadai untuk mengantisipasi potensi bencana yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Belum lagi, anggaran tanggap darurat dalam pos rutin BPBD NTB yang hanya sebesar Rp287 juta untuk satu tahun anggaran juga dianggap jauh dari cukup. Padahal, bencana terjadi secara masif di sepuluh kabupaten/kota, termasuk kerusakan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan yang retak hingga terputus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sudjanto, menegaskan akan mendorong percepatan Perubahan APBD Tahun 2026 guna menaikkan alokasi BTT agar lebih proporsional dengan kebutuhan daerah.
“Makanya di Perubahan APBD nanti, alokasi dana BTT itu harus ditambah, mengingat kondisi cuaca di NTB akhir-akhir ini berdampak pada kondisi NTB yang rawan bencana maka alokasi anggaran BTT ini harus ditambah,” tegas anggota Dewan yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai pemotongan dana transfer ke daerah pada APBD Murni TA 2026 sebesar kurang lebih Rp1,4 triliun sangat berdampak terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk BTT. Namun, dengan adanya rencana pengembalian dana TKD oleh Pemerintah Pusat, penyesuaian anggaran masih sangat mungkin dilakukan.
“Nah dari situ, bisa juga nanti di pergeseran anggaran itu kita minta agar alokasi dana BTT ini bisa ditambah mengingat kondisi daerah kita yang sudah mengalami bencana,” tegasnya.
Menurut Sudirsah, kinerja NTB dalam pengelolaan APBD sebelumnya dinilai sangat baik oleh pemerintah pusat.
“Prestasi NTB sangat bagus. Jadi progres APBD NTB tahun kemarin dinilai sangat bagus,” kata Sudirsah.
Ia juga menyoroti minimnya anggaran tanggap darurat di BPBD yang hanya Rp287 juta.
“Harus kita naikan juga. Karena BPBD NTB ini merupakan tulang punggung kebencanaan di daerah. Anggaran tanggap darurat sebesar Rp287 juta itu sangat tidak layak dan harus ditambah,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong percepatan penyerapan anggaran belanja barang dan jasa yang nilainya mencapai lebih kurang Rp2 triliun pada 2026.
“Itu juga yang kami dorong agar progres penyerapan anggaran di awal tahun ini dapat segera bergerak. Jangan sampai pergerakan anggarannya diujung tahun, akhirnya kasusnya akan terjadi sama seperti Lunyuk-Lenangguar tidak tuntas dikerjakan. Inilah yang perlu menjadi evaluasi mulai dari sekarang,” kata Sudirsah.
Ia menegaskan eksekusi anggaran harus dipercepat, terutama untuk rehabilitasi infrastruktur terdampak bencana.
“Seharusnya eksekusi anggarannya juga harus dipercepat karena daerah yang terkena bencana itu tidak boleh menunggu lama untuk penanganannya. Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi itu harus cepat dan gesit, tidak boleh saling menunggu untuk menangani dampak bencana ini,” tandasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










