SUMBAWAPOST.com | Mataram- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama mitra Program SKALA NTB menggelar Lokakarya Pembahasan Alur Pelayanan dan Pedoman Umum Tata Kelola Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu Provinsi NTB. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram, Selasa (3/2/2026).
Lokakarya tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Posyandu sebagai simpul layanan dasar masyarakat. Tidak lagi terbatas pada pelayanan ibu dan anak, Posyandu kini didorong untuk mencakup seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi, anak, remaja, usia produktif hingga lanjut usia.
Team Leader Program SKALA, Anja Kusuma, menegaskan bahwa kegiatan ini diarahkan untuk memastikan implementasi Posyandu berbasis enam SPM berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui lokakarya ini, kita ingin menyusun model dan mekanisme sinergi agar implementasi Posyandu berbasis enam SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2EPD Bappeda NTB, Firmansyah, menekankan bahwa NTB termasuk daerah pelopor dalam penguatan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat.
“Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian enam SPM dan menjadi bagian penting dari visi NTB yang makmur dan mendunia melalui peningkatan kualitas pembangunan manusia,” jelasnya.
Dengan lebih dari 7.800 Posyandu dan sekitar 41 ribu kader yang tersebar di seluruh NTB, kolaborasi lintas sektor terus diperkuat.
“Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan layanan dasar yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat NTB,”tutupnya.
Penguatan Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan: Penyuluhan gizi, edukasi anak usia dini (PAUD), peningkatan kapasitas orang tua, serta identifikasi kebutuhan sarana edukasi desa.
2. Bidang Kesehatan: Pelayanan ibu hamil, balita, lansia, imunisasi, vitamin A, tablet tambah darah, serta pemantauan perilaku kesehatan dan pencegahan penyakit.
3. Bidang Pekerjaan Umum: Edukasi kebutuhan air bersih, pengelolaan limbah domestik, pemeliharaan infrastruktur dasar, dan sumur air tanah.
4. Bidang Perumahan Rakyat: Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni serta edukasi lingkungan sehat.
5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas): Pencegahan gangguan trantibum melalui deteksi dini, pengamanan, dan edukasi siaga bencana.
6. Bidang Sosial: Identifikasi dan pendataan fakir miskin atau masyarakat tidak mampu untuk memfasilitasi penyaluran bantuan sosial.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










