SUMBAWAPOST.com | Mataram- Anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan mengaku risih atas tudingan menyebut mereka menikmati aliran dana proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp17,8 miliar di 447 titik di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Abdul Rahim alias Bram menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui progres fisik proyek yang bersumber dari pergeseran anggaran Pergub Nomor 6 di APBD 2025 tersebut.
“Jujur, saya risih membaca ciutan di grup WhatsApp yang menyebut anggota Komisi IV DPRD NTB mendapat bagian dari proyek PJU. Padahal, kami sama sekali tidak tahu soal proyek ini,” tegas Bram, Selasa (20/01/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga kini capaian progres fisik maupun lokasi penempatan titik PJU tidak diketahuinya.
“Bagaimana kami mau menerima aliran dana proyek PJU jika lokasi dan progresnya saja kami tidak tahu?” katanya.
Bram menambahkan, Komisi IV DPRD NTB berencana memanggil jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) NTB untuk menjelaskan asal-usul proyek ini. Hal ini dilakukan agar isu tersebut tidak menjadi fitnah yang berlarut-larut.
“Secepatnya kami akan panggil Dishub NTB agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Apalagi kondisi gedung DPRD saat ini sudah tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi IV lainnya, Roi Lasmana, mendukung langkah memanggil Dishub NTB. Politisi PKB itu menegaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahui proyek PJU 447 titik tersebut.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut, saya mendukung pemanggilan Dishub NTB untuk menjelaskan asal-usul proyek ini,” kata Roi Lasmana.
Sebelumnya, pelapor dugaan gratifikasi Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2025 atau dana siluman senilai Rp500 miliar, TGH Najamuddin Moestofa, mengapresiasi Kejati NTB yang telah menaikkan kasus tersebut. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan DPRD NTB.
“Dua kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan karena sumber dananya dari APBD yang dibahas eksekutif bersama anggota DPRD,” ujar Najamuddin, Kamis (11/12).
Ia mencontohkan beberapa proyek yang terdampak pergeseran anggaran, seperti peningkatan Tipe B RSUD Manambai Sumbawa senilai Rp42 miliar, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, serta proyek PJU 447 titik senilai Rp17,8 miliar yang ditarget rampung pertengahan Desember 2025.
Najamuddin menekankan agar penyidik Kejati NTB juga menelusuri program yang dikerjakan oleh OPD Pemprov NTB, khususnya yang menjadi leading sektor Komisi IV dan V DPRD, agar semua anggota diperiksa.
Sesuai aturan, realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BTT seharusnya digunakan untuk hal darurat atau mendesak, seperti bencana alam. Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024 menegaskan penggunaan BTT hanya untuk kebencanaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menyiapkan anggaran sekitar Rp18–19 miliar untuk pemasangan PJU 447 titik sepanjang tahun ini. Titik-titik PJU tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, di jalur strategis seperti pariwisata, pusat ekonomi, dan titik rawan kecelakaan.
Sekretaris Dishub NTB, Chairy Chalidyanto, menjelaskan, pemasangan PJU dibagi dua tahap. Tahap pertama telah selesai di ruas Kota Mataram-Mandalika hingga Awang, sementara tahap kedua sedang berlangsung dan ditarget rampung 29 Desember 2025.
Selain itu, Dishub NTB menerapkan model PJU 2-in-1 yang mengintegrasikan lampu, panel surya, dan baterai dalam satu unit untuk mencegah pencurian.
“Kalau dulu baterai terpisah, sekarang melekat di lampu. Kalau ada yang mau mengambil, beratnya 2-3 kilogram, tidak mudah,” jelas Chairy.
Pemprov NTB juga menempatkan PJU di lokasi strategis dekat permukiman agar masyarakat ikut mengawasi. Hingga kini, pemasangan PJU di kawasan Sembalun belum dilakukan karena statusnya masih jalan nasional, sehingga anggaran provinsi difokuskan untuk jalan provinsi.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










