Banting Anak Orang Hingga Pingsan, Pria Berjenggot di Kota Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST. com, Mataram-Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun terlihat dibanting ke tanah oleh seorang Pria berjenggot di Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tindakan kasar Laki – laki Berjenggot terhadap anak kecil ini terekam CCTV yang kemudian di apload di media sosial sehingga memancing emosi para netizen.

Video berdurasi 2.17 menit tersebut sontak mengundang reaksi netizen yang akhirnya terpantau oleh pihak Polisi. Melalui unit Reskrim Polsek Ampenan pelaku dan korban dalam video tersebut diselidiki dan akhirnya berhasil diamankan. Sementara Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH. dimintai keterangan terkait video viral penganiayaan seorang anak laki-laki tersebut, menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan. Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di Kantor ekspedisi tersebut yang kemudian di aplod oleh seseorang ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Gunungsari Lombok Barat Memanas! Perkelahian Pemuda Kekait Pecah, Polisi Turun Tangan Redam Bentrok

“Terduga berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan proses lebih Lanjut. Saat ini Terduga sudah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana Perlindungan anak, “jelas Yogi Kepada media Sabtu, 19 Oktober 2024.

Korban berinisial KP Laki-laki 12 tahun warga Kec. Ampenan sementara Tersangka berinisial MF (38) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa korban sebelumnya bermain hingga tidak melaksanakan shalat Jumat, karena dianggap nakal dan sering bermain – main dikala orang sedang shalat, Tersangka akhirnya mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah. Akibat tindakan tersebut anak berusia 12 tahun itu mengalami sakit dan memar dibagian wajah dan kepala.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Sumbawa, Kapolda NTB Beri Bansos untuk Masyarakat

Atas tindakan tersangka, diduga melanggar Pasal 80 (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

“Saat ini Tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Untuk itu kami himbau masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan Kepolisian untuk menangani kasus ini agar Situasi Kamtibmas menjelang Pelantikan presiden dan Pilkada serentak di Kota Mataram tetap Kondusif, “tutupnya.

Berita Terkait

Deforestasi Hutan NTB Disorot DPRD, Direktur Lingkungan Bappenas Akui Tak Terlalu Pahami Kehutanan
Ditanya Nama Pergub, Bappenas Mengaku ‘Tak Tahu’, Tegaskan Fokus pada Substansi Rendah Karbon NTB
Bappenas Bantu Pemprov NTB Susun Pergub Pembangunan Rendah Karbon, DPRD Didorong Kawal Implementasi
DPRD NTB dan Bappenas Matangkan Pergub Rendah Karbon, Target Emisi dan Investasi Hijau Jadi Sorotan
Anggota DPRD NTB Minta OPD Solid, Aji Maman Harap Tahun Kedua Pemerintahan Tanpa Kegaduhan
Harga Cabai Kian Pedas Saat Ramadan, Pemkab Lombok Tengah Datangkan 1 Ton dari Enrekang Sulawesi Selatan
Triwulan Pertama Dinilai Minim Gerakan, Dewan NTB Aji Maman Soroti SOTK Amburadul dan Minta Kepala BKD Dievaluasi
Anggota DPRD NTB Aji Maman Minta Tim Percepatan Jadi Mesin Riset Triple Agenda, Jangan Intervensi OPD
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:25 WIB

Deforestasi Hutan NTB Disorot DPRD, Direktur Lingkungan Bappenas Akui Tak Terlalu Pahami Kehutanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

Ditanya Nama Pergub, Bappenas Mengaku ‘Tak Tahu’, Tegaskan Fokus pada Substansi Rendah Karbon NTB

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bappenas Bantu Pemprov NTB Susun Pergub Pembangunan Rendah Karbon, DPRD Didorong Kawal Implementasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:28 WIB

DPRD NTB dan Bappenas Matangkan Pergub Rendah Karbon, Target Emisi dan Investasi Hijau Jadi Sorotan

Senin, 2 Maret 2026 - 14:42 WIB

Anggota DPRD NTB Minta OPD Solid, Aji Maman Harap Tahun Kedua Pemerintahan Tanpa Kegaduhan

Berita Terbaru