Mataram | SUMBAWAPOST.com- Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB resmi menetapkan Ico Rahmawati (IR), yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Jum’at (27/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara. IR diduga melakukan praktik pemerasan terhadap guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus di Kecamatan Tambora sejak 2019 hingga 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur. “Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan yang kemudian disetorkan kepada IR saat menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkapkan temuan tambahan dalam penyidikan tersebut. “Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kombes Endriadi menambahkan, para guru mengaku memberikan uang karena berada dalam tekanan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, Modus yang digunakan adalah menekan para guru penerima tunjangan.
“Mereka merasa terpaksa menyetorkan sejumlah uang karena khawatir hak tunjangan mereka pada tahap selanjutnya tidak akan dicairkan oleh dinas,” jelas Kombes Endriadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IR yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bima menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima pada Kamis (26/2) selama 13 jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda NTB di Mataram untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pencairan tunjangan guru 3T tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.
Penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, melalui Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030 yang digelar Sabtu (19/4/2025) di Gedung PGRI Kabupaten Bima, Kecamatan Woha, Ico Rahmawati, M.Pd., terpilih sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bima periode 2025-2030.
Konferensi tersebut mengusung tema ‘Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas dan Bima Bermartabat’. Usai terpilih, Ico Rahmawati menyampaikan komitmennya untuk memajukan organisasi dan memperjuangkan kesejahteraan guru.
“Dengan kepercayaan ini saya terpilih menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bima, akan selalu bekerja untuk memajukan PGRI Kabupaten Bima. Insyaallah saya perjuangkan nasib guru serta memajukan dunia pendidikan dengan mendorong guru-guru yang profesional dengan motto Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas dan Bima Bermartabat,” kata Ico Rahmawati kepada awak media.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut. “Saya terpilih sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bima.
Kemenangan ini nda disangka aku yang menang, akan tetapi Tuhan di atas mengabulkan doa-doaku sehingga aku terpilih menjadi Ketua PGRI, tidak terlepas dukungan dari semua korwil pendidikan se-Kabupaten Bima, PC PGRI se-Kabupaten Bima, kepala sekolah juga guru-guru,” ucapnya.
“Akan memajukan PGRI Kabupaten Bima, dan juga memajukan dunia pendidikan. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada korwil pendidikan, PC PGRI, pengawas, kepala sekolah, dan guru,” tambah Ico Rahmawati.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pungli terhadap tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










