Proyek RTH Karijawa Dompu Resmi Dilaporkan: Ini Daftar Pihak yang Diminta Diperiksa Kejati NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Dompu yang menjadi objek laporan dugaan korupsi di Kejati NTB.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Dompu yang menjadi objek laporan dugaan korupsi di Kejati NTB.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2025 kini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah resmi dilaporkan pada Senin (9/2/2026), pelapor Dedi Kusnady alias DK secara khusus meminta Kejati NTB memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek RTH Karijawa Tahap II.

DK membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejati NTB.

“Alhamdulillah resmi tadi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujarnya.

Dalam surat pengaduannya, pelapor secara tegas memohon agar Kejati NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak berikut:

1. Bupati Dompu, untuk dimintai keterangan terkait kebijakan kelanjutan proyek Tahap II serta fungsi pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, selaku pengguna anggaran pada kegiatan pembangunan RTH Karijawa.
3. Konsultan perencana proyek RTH Karijawa Tahap II, khususnya terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan.
4. Direktur CV Duta Cevate, terkait dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (nominee).
5. Pihak yang diduga sebagai pengendali proyek, yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pelapor menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang dugaan yang telah dilaporkan.

Baca Juga :  ARPG NTB Tantang Kejati: Jangan Cuma Tegas ke Tukang Curi Sandal, Dugaan Korupsi Lahan MXGP Rp54 M Kok Sepi-sepi Saja?

“Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terhadap RTH Karijawa Tahap II TA 2025,” katanya.

Ia juga menjelaskan dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam laporan tersebut, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, laporan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip efisiensi, transparansi, serta larangan konflik kepentingan.

Tak hanya meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelapor juga mendorong Kejati NTB melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan daerah yang diduga timbul dari proyek RTH Karijawa Tahap II.

Baca Juga :  Rakyat Tetap Bayar PPJU, Tapi Lampu Jalan Tetap Gelap! PDIP Bima Siap Gedor Pemerintah Kawal Instruksi Ketua DPD NTB

Untuk diketahui, proses pembangunan RTH Karijawa sempat terbengkalai pada Tahap I tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,03 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu kemudian melanjutkan pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi APBD sebesar Rp 2,03 miliar.

Dengan demikian, total anggaran pembangunan RTH Karijawa mencapai Rp 4,06 miliar, yang dikerjakan oleh CV Duta Cevate, perusahaan asal Lombok Barat.

Proyek RTH Karijawa diresmikan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus menjelang malam pergantian tahun. RTH tersebut menjadi ikon baru Kabupaten Dompu dengan konsep budaya lokal Bima-Dompu yang dikenal dengan ‘Nggusu Waru’.

Terpisah, Jufri selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, telah dihubungi media ini, namun belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P
FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional
Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK
Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi
Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur
Pemudik Siap-Siap! Kapolda NTB Edy Murbowo Cek Langsung Kesiapan Pelabuhan Lembar Jelang Lebaran 2026
Permen Komdigi 9/2026 Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Soroti Hak Anak dan Literasi Digital
Kapolda NTB Bukber Bareng BEM dan OKP, Ngobrol Santai Tapi Pesannya Tegas: Jaga NTB!
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 01:15 WIB

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P

Senin, 9 Maret 2026 - 00:51 WIB

FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:33 WIB

Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:48 WIB

Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:04 WIB

Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur

Berita Terbaru