Mataram | SUMBAWAPOST.com- Momen menarik terjadi saat Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, ditanya mengenai nama Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah diproses Pemerintah Provinsi NTB terkait Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.
Alih-alih menyebutkan nama resmi regulasi tersebut, Nizhar secara lugas mengaku belum mengetahuinya. “Saya gak tahu. Tapi yang pasti dokumennya tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan berketahanan iklim daerah Provinsi,” kata Nizhar, Selasa (3/3/2026), usai dialog bersama DPRD NTB di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Lantai III, Jalan Udayana, Kota Mataram.
Meski tak mengetahui nama Pergub secara detail, Nizhar menegaskan bahwa substansi dokumen tersebut telah selesai disusun dan kini tinggal menunggu proses regulasi. “Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya.
Ia menekankan, fokus utama bukan pada penamaan regulasi, melainkan pada implementasi konkret di lapangan agar dokumen tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan dan persetujuan. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Pergub tersebut akan menjadi pedoman lima tahun ke depan dalam menurunkan emisi dan mendukung target nasional, di mana setiap daerah memiliki kontribusi terhadap pencapaian emisi nasional.
“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung, juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa regulasi tersebut membuka peluang investasi hijau, bukan investasi yang menambah beban emisi daerah. “Jadi membuka juga sebenarnya, kalaupun memang ada peluang investasi pun itu adalah investasi yang mendukung pembangunan hijau tadi. Jadi tidak menambah beban emisi di NTB,” terang Nizhar.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pertemuan bersama Bappenas membahas berbagai aspek strategis, mulai dari program, aturan, anggaran hingga pengawasan.
“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.
Ia menilai, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan NTB dan memiliki pengawasan kuat dalam implementasinya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










