Ditanya Nama Pergub, Bappenas Mengaku ‘Tak Tahu’, Tegaskan Fokus pada Substansi Rendah Karbon NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Mataram | SUMBAWAPOST.com- Momen menarik terjadi saat Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, ditanya mengenai nama Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah diproses Pemerintah Provinsi NTB terkait Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.

Alih-alih menyebutkan nama resmi regulasi tersebut, Nizhar secara lugas mengaku belum mengetahuinya. “Saya gak tahu. Tapi yang pasti dokumennya tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan berketahanan iklim daerah Provinsi,” kata Nizhar, Selasa (3/3/2026), usai dialog bersama DPRD NTB di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Lantai III, Jalan Udayana, Kota Mataram.

Meski tak mengetahui nama Pergub secara detail, Nizhar menegaskan bahwa substansi dokumen tersebut telah selesai disusun dan kini tinggal menunggu proses regulasi. “Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga :  Cek Data Diri Anda! KPU NTB Kompak Turun Lapangan Pantau Coklit di Bima, Dompu dan Kota Bima

Ia menekankan, fokus utama bukan pada penamaan regulasi, melainkan pada implementasi konkret di lapangan agar dokumen tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan dan persetujuan. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, Pergub tersebut akan menjadi pedoman lima tahun ke depan dalam menurunkan emisi dan mendukung target nasional, di mana setiap daerah memiliki kontribusi terhadap pencapaian emisi nasional.

“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung, juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Fasilitas NICU-PICU RSUD Dompu Resmi Dibuka, Anggota DPRD NTB MH: Ini Bukan Sekadar Gedung, Ini Nyawa dan Masa Depan Dompu

Ia juga memastikan bahwa regulasi tersebut membuka peluang investasi hijau, bukan investasi yang menambah beban emisi daerah. “Jadi membuka juga sebenarnya, kalaupun memang ada peluang investasi pun itu adalah investasi yang mendukung pembangunan hijau tadi. Jadi tidak menambah beban emisi di NTB,” terang Nizhar.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pertemuan bersama Bappenas membahas berbagai aspek strategis, mulai dari program, aturan, anggaran hingga pengawasan.

“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.

Ia menilai, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan NTB dan memiliki pengawasan kuat dalam implementasinya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru