Ditanya Nama Pergub, Bappenas Mengaku ‘Tak Tahu’, Tegaskan Fokus pada Substansi Rendah Karbon NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Nizhar Marizi

Mataram | SUMBAWAPOST.com- Momen menarik terjadi saat Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, ditanya mengenai nama Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah diproses Pemerintah Provinsi NTB terkait Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.

Alih-alih menyebutkan nama resmi regulasi tersebut, Nizhar secara lugas mengaku belum mengetahuinya. “Saya gak tahu. Tapi yang pasti dokumennya tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan berketahanan iklim daerah Provinsi,” kata Nizhar, Selasa (3/3/2026), usai dialog bersama DPRD NTB di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Lantai III, Jalan Udayana, Kota Mataram.

Meski tak mengetahui nama Pergub secara detail, Nizhar menegaskan bahwa substansi dokumen tersebut telah selesai disusun dan kini tinggal menunggu proses regulasi. “Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga :  Bunda Sinta Tinjau Sekolah Rakyat NTB, Jadi Harapan Baru Anak Keluarga Miskin Keluar dari Lingkaran Kemiskinan

Ia menekankan, fokus utama bukan pada penamaan regulasi, melainkan pada implementasi konkret di lapangan agar dokumen tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan dan persetujuan. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, Pergub tersebut akan menjadi pedoman lima tahun ke depan dalam menurunkan emisi dan mendukung target nasional, di mana setiap daerah memiliki kontribusi terhadap pencapaian emisi nasional.

“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung, juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Mangrove Sekotong Diacak-acak! DPRD NTB Siap Audit Reklamasi Haram PT GWP dan Galian C Bermodal Solar Subsidi

Ia juga memastikan bahwa regulasi tersebut membuka peluang investasi hijau, bukan investasi yang menambah beban emisi daerah. “Jadi membuka juga sebenarnya, kalaupun memang ada peluang investasi pun itu adalah investasi yang mendukung pembangunan hijau tadi. Jadi tidak menambah beban emisi di NTB,” terang Nizhar.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pertemuan bersama Bappenas membahas berbagai aspek strategis, mulai dari program, aturan, anggaran hingga pengawasan.

“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.

Ia menilai, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan NTB dan memiliki pengawasan kuat dalam implementasinya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB