Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Ini Barang Buktinya

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

SUMBAWAPOST.com- Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.

“Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko, Dalam keterangan yang diterima media ini.

Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan barang bukti narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Dianita Agustina.

Baca Juga :  Bupati Bima Ady Mahyudi: Hentikan Perpecahan, Jangan Coba-Coba Jual Jabatan di Daerah Ini!

“Barang bukti sabu 16.3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram,” tuturnya.

Seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka. Penyidikan dilakukan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kepemilikan sabu.

Baca Juga :  Wabup Dompu Syirajuddin Hadiri Natal GPdI 2025, Ajak Jemaat Bersatu Majukan Pembangunan Daerah

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Ia juga menyebut seluruh bukti perintah telah disampaikan ke penyidik.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

AKBP Didik sebelumnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru