Mataram | SUMBAWAPOST.com- Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda, memimpin dialog bersama Bappenas RI yang membahas penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim. Dokumen tersebut saat ini tengah berproses menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD NTB Lantai Tiga, Jalan Udayana, Kota Mataram, Selasa (3/3/2026) sore. Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada dokumen yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan rendah karbon di Provinsi NTB.
“Pertemuan ini membahas soal Pergub, pada intinya penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim yang kini tengah berproses menjadi Peraturan Gubernur,” ujar Hj Isvie Rupaeda.
Isvie menjelaskan, dialog tersebut menjadi ruang komunikasi antara DPRD NTB dan Bappenas RI guna memastikan dokumen berjalan sesuai mekanisme serta proses regulasi yang berlaku di daerah. Selain itu, pertemuan juga membahas sejumlah hal strategis, mulai dari program daerah, aturan, anggaran hingga fungsi pengawasan.
“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD NTB menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar regulasi yang lahir benar-benar selaras dengan kebutuhan NTB. Menurutnya, pembahasan bersama Bappenas menjadi momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan, termasuk Pergub yang tengah disusun, memiliki arah yang jelas serta didukung pengawasan yang kuat dalam implementasinya.
Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan dokumen tersebut tersusun secara komprehensif dan siap diimplementasikan.
“Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan selanjutnya bukan hanya pada penyusunan regulasi, tetapi bagaimana dokumen tersebut dapat diimplementasikan dalam siklus perencanaan daerah dan masuk dalam rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan dan persetujuan. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Bappenas berharap DPRD NTB turut berperan dalam memberikan dukungan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen tersebut agar tidak berhenti pada tahap Pergub semata.
“Sehingga diharapkan nanti pada saat rencana yang ada di dokumen itu masuk di rencana kerjanya OPD bisa mendapatkan dukungan dari DPRD dan juga pengawasan. Kami berharap DPRD NTB bisa membantu mengawasi bahwa saat OPD mengimplementasikan dokumen itu. Jadi tidak berhenti di Pergub,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pergub tersebut memuat langkah-langkah strategis dalam lima tahun masa kepemimpinan saat ini untuk menurunkan emisi dan mendukung target nasional.
“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.
Menurut Nizhar, regulasi tersebut juga membuka peluang investasi yang sejalan dengan pembangunan hijau tanpa menambah beban emisi di NTB.
“Jadi membuka juga sebenarnya, kalaupun memang ada peluang investasi pun itu adalah investasi yang mendukung pembangunan hijau tadi. Jadi tidak menambah beban emisi di NTB,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










