SUMBAWAPOST.com, Bima Kota- Nasional Politik (NasPol) Nusa Tenggara Barat menyoroti proyek pembangunan Kolam Retensi Ama Hami dan Taman Ria di Kota Bima yang dinilai berada dalam pusaran persoalan administrasi dan berpotensi menimbulkan risiko hukum. Senin (16/2/2026).
Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, secara resmi menyatakan proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB I tersebut berada dalam status cacat prosedur dan berisiko hukum, karena kontrak kerja telah berjalan lebih dari 30 hari kalender sementara lokasi proyek masih dalam penguasaan warga akibat sengketa lahan yang belum tuntas.
NasPol NTB menilai proyek tersebut belum memenuhi prinsip clean and clear sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Ardiansyah, setiap proyek infrastruktur semestinya memastikan status lahan telah selesai sebelum memasuki tahap tender maupun penandatanganan kontrak.
“Tindakan BWS NTB I yang memaksakan tanda tangan kontrak di atas lahan sengketa adalah bentuk kecerobohan manajerial. Ini bukan hanya masalah teknis lapangan, tapi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Ardiansyah.

NasPol NTB juga mengingatkan adanya potensi kerugian negara akibat kemungkinan klaim kontraktor pelaksana apabila lokasi kerja tidak dapat diserahkan sesuai jadwal kontrak.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan biaya idle, yakni biaya alat dan tenaga kerja yang tidak dapat beroperasi selama proyek tertunda.
“Siapa yang akan membayar denda atau klaim kontraktor jika proyek ini gagal jalan? Pejabat BWS tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan alasan ‘urusan Pemkot’. Secara kontrak, BWS adalah pemberi kerja yang wajib menyediakan lahan,” tambahnya.
NasPol NTB turut menyoroti proyek ini karena merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didanai Bank Dunia.
Mereka menilai persoalan lahan yang belum tuntas berpotensi berdampak pada reputasi daerah di mata lembaga donor internasional, terutama jika terdapat ketidaksesuaian informasi mitigasi risiko lahan dalam tahapan proyek.
Sebagai tindak lanjut, NasPol NTB menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pekan depan. Dalam laporan tersebut, NasPol meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan penyelidikan terhadap proses tender proyek Kolam Retensi Bima
2. Memeriksa adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam penandatanganan kontrak
3. Memastikan tidak ada pencairan uang muka dari kas negara pada proyek yang lahannya masih bermasalah.
NasPol NTB juga menyampaikan sejumlah sikap resmi, di antaranya:
1. Mendesak Menteri PUPR segera mencopot Kepala BWS NTB I yang dinilai gagal menjalankan fungsi manajerial dan mitigasi risiko proyek strategis.
2. Meminta BWS NTB I menghentikan aktivitas administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga lahan benar-benar clean and clear.
3. Mengajak masyarakat Kota Bima mengawal hak mereka atas perlindungan banjir agar tidak dikalahkan oleh kepentingan formalitas kontrak.

Sebelumnya pada Rabu (7/1/2026), Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyaksikan langsung penandatanganan kesepahaman kontrak paket pekerjaan pembangunan Kolam Retensi Ama Hami dan Taman Ria sebagai upaya pengendalian banjir di Kota Bima, termasuk kontrak Project Supervision Consultant for Ama Hami and Taman Ria Retention Pond.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Beringin Sila, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) NTB I, Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Syamsurih menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalisir risiko banjir di Kota Bima. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kota Bima masih menyimpan trauma banjir bandang akhir tahun 2016 yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp1,7 triliun.
“Di tengah kondisi fiskal keuangan daerah yang relatif rendah, kesepahaman dan pembangunan kolam retensi ini menjadi sebuah anugerah besar bagi seluruh masyarakat Kota Bima. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap keselamatan dan masa depan Kota Bima,” ungkap Syamsurih.
Ia berharap proyek pembangunan kolam retensi Ama Hami dan Taman Ria memperoleh dukungan penuh seluruh pihak agar dapat selesai sesuai target waktu, mutu, dan manfaat yang telah ditetapkan. Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kota Bima, Syamsurih juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PUPR, Kepala BBWS NTB I, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinul Hayat.
“Semoga proyek ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan pembangunan Kota Bima,” pungkasnya.
Dihari yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sehari sebelumnya yang membahas permasalahan aset milik Pemerintah Kota Bima di wilayah Amahami yang saat ini telah diambil alih dan dikuasai oleh masyarakat. Lokasi tersebut diketahui telah direncanakan sebagai kolam retensi, sehingga apabila permasalahan aset ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Proyek NUFReP.
Rapat dihadiri oleh Plt. Inspektur, Asisten III, Kepala BPKAD, Plt. Kabag Hukum, Plt. Lurah Dara, serta para Kepala OPD terkait yang menerima undangan.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menangani permasalahan aset daerah tersebut. Ia meminta Kabid Aset untuk segera melakukan inventarisasi administrasi atas kepemilikan aset Pemerintah Kota Bima di Amahami.
“Kita harus berperan aktif dengan memiliki dokumen administrasi yang kuat. Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, maka harus segera dilengkapi. Hari ini saya ingin ada langkah konkret, sehingga menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi pijakan kita, termasuk bagaimana menyikapi jika somasi diberikan kepada pemerintah daerah,” tegas Sekda.
Sekda juga menekankan bahwa menang atau kalah dalam proses hukum bukanlah tujuan utama, melainkan upaya maksimal pemerintah daerah dalam mempertahankan hak atas aset milik daerah.
“Yang terpenting, kita telah berjuang mempertahankan hak aset kita. Kita lihat kembali kekuatan dokumen yang dimiliki, dan kita perkuat secara administrasi dan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi., SE M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa langkah strategis, di antaranya meminta Pemerintah Kota Bima untuk mengajukan surat resmi kepada BPN terkait pemblokiran sementara terhadap tanah yang sedang bersengketa, serta melakukan pengamanan administratif.
Selain itu, disarankan pula pemasangan plang kepemilikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat. Tak kalah penting, dilakukan pembahasan secara menyeluruh mengenai riwayat tanah (timeline history), mulai dari proses tukar guling, peralihan hak, hingga diperjualbelikan oleh pihak pertama dan kemudian dibeli oleh pihak bernama Yandi yang saat ini mengantongi sertifikat kepemilikan.
Rapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sertifikat dan dokumen jual beli atas lahan dimaksud, termasuk penelusuran keabsahan administrasi serta kronologi peralihan hak kepemilikan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan posisi Pemerintah Kota Bima dalam mempertahankan aset daerah, sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan langkah hukum selanjutnya.
Terpisah, pihak BBWS NTB I melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinul Hayat yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Proyek ini didanai oleh APBN/Bank Dunia dengan nilai pagu mencapai Rp69.000.000.000,00. (Enam Puluh Sembilan miliar)
Penulis : SUMBAWAPOST.com










