Mataram | SUMBAWAPOST.com- Isu deforestasi dan kerusakan hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Pulau Sumbawa, menjadi sorotan serius DPRD NTB dalam dialog pembahasan Pergub yang membahas penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim. Dokumen tersebut saat ini tengah berproses menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) bersama Bappenas RI, Selasa (3/3/2026).
Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menekankan pentingnya penguatan kebijakan serta ketersediaan anggaran reboisasi guna menjawab persoalan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, secara terbuka mengakui dirinya tidak terlalu memahami persoalan teknis kehutanan. Pernyataan tersebut disampaikannya usai dialog yang digelar setelah buka puasa bersama di Hotel Lombok Astoria.
“Saya tidak terlalu memahami soal kehutanan, tapi yang saya pahami kalau itu dari aktivitas tambang, tentunya sudah ada jaminan di depannya biasanya sudah ada jaminan. Kemudian semua jaminan ditarik ke pusat pasti juga kalau sisi kehutanan ini juga pasti sudah ada koordinasi dengan kementerian kehutanan,” ujarnya menyikapi komentar DPRD.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana pengelolaan anggaran jaminan untuk reboisasi. Namun menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya tetap dapat dilaksanakan dan tidak berhenti hanya pada penyetoran dana jaminan semata.
“Nah saya gak tahu bagaimanapun pengelolaan anggaran jaminan untuk melakukan reboisasi itu, tapi seharusnya itu bisa dilakukan dan juga sebenarnya juga gak cukup hanya untuk menyetor jaminan itu menurut saya, tapi menurut saya mereka masih punya tanggung jawab juga untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.
Nizhar juga menyoroti kondisi di lapangan yang kerap tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal, baik di sektor tambang maupun perkebunan.
“Karena kadang yang mereka tinggalkan itu gak sesuai dokumen perencanaan tambang atau perkebunan diawalnya,” katanya.
Terkait kebutuhan pembiayaan, ia menilai anggaran reboisasi memang diperlukan, namun tidak harus sepenuhnya bersumber dari APBD maupun APBN. Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menurutnya, dapat menjadi alternatif selama perusahaan masih beroperasi. “Memang anggaran itu diperlukan tapi tidak harus di APBD dan APBN itu mungkin, tapi juga bisa dari CSR selama dia beroperasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik pertambangan yang baik, perusahaan seharusnya melakukan reklamasi sebelum berpindah ke wilayah lain.
“Pada saat dia pindah itu biasanya perusahaan yang bagus biasanya dia akan mereklamasi dia tinggalkan baru dia pindah. Bukan cuma pindah, pindah terus ditinggal gitu. Itu mungkin diperbaiki menurut saya dari tata kelola tambang menurut kita,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan tata kelola tersebut dapat dilakukan sejak awal melalui perjanjian pemberian wilayah pertambangan.
“Jadi gak bisa, jadi mungkin ada yang seperti itu karena perjanjian karena perjanjiannya seperti itu. Tapi kalau dirubah dari awal karena perjanjian pada saat memberikan wilayah pertambangan bisa juga dilakukan, kalau pindah harus ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD NTB Dapil V Sumbawa, Syamsul Fikri AR, menyoroti serius kondisi kerusakan hutan di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa. Ia menyebut situasi saat ini sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian bersama.
“Kerusakan hutan di NTB khususnya di Pulau Sumbawa itu parah, luar biasa. Yang kedua harus menjadi perhatian selain soal jagung, itu berkaitan juga dengan perusahaan-perusahaan besar yang punya izin maupun yuridis formal maupun tidak,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu dihitung secara transparan, termasuk luas penggunaan lahan hutan.
“Contohnya tambang, berapa hektar penggunaan lahan yang dilakukan PT AMMAN, berapa lahan hutan yang dibabat, berapa puluh hektar lahan, berapa ribu hektare lahan yang dibabat oleh perusahaan, ini juga akan mengurangi karbon,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyinggung aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (NTB) di Pulau Sumbawa. Menurutnya, luas pembukaan lahan harus menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap penurunan daya serap karbon dan keseimbangan lingkungan. Selain sektor pertambangan, ia juga menyinggung aspek perhubungan dan transportasi yang berkaitan dengan peningkatan emisi serta tekanan terhadap lingkungan.
Sementara, Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda, turut menyoroti persoalan deforestasi yang dinilai semakin kompleks. Ia menyampaikan bahwa daerah menghadapi berbagai persoalan, termasuk dampak kebijakan nasional yang membuat urusan kehutanan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Selain itu, izin tambang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat turut memunculkan tantangan di daerah.
“Kondisi tersebut diperparah dengan luas hutan NTB yang mencapai sekitar satu juta hektare, sementara sumber daya manusia, jumlah personel dan aparatur sipil sangat terbatas. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab maraknya ilegal logging dan kerusakan hutan, sehingga fungsi polisi hutan dinilai kurang maksimal,” ungkap Isvie.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










