Proyek RTH Karijawa Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Mark Up dan Persekongkolan Disorot

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Kusnady saat menyampaikan laporan dugaan korupsi proyek RTH Karijawa Dompu TA 2025 ke Kejati NTB, Senin (9/2/2026).

Dedi Kusnady saat menyampaikan laporan dugaan korupsi proyek RTH Karijawa Dompu TA 2025 ke Kejati NTB, Senin (9/2/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/2/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 943, tertanggal 9 Februari 2026.

Surat pengaduan dilayangkan oleh Dedi Kusnady, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa, khususnya pada Tahap II.

Dedi Kusnady alias DK, yang dikenal sebagai aktivis dan tokoh pemuda Dompu, membenarkan laporan tersebut telah resmi diterima Kejati NTB.

“Alhamdulillah resmi tadi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan RTH Karijawa Tahap II TA 2025 diduga bukan merupakan kelanjutan normal dan objektif dari Tahap I.

“Saya menilai proyek tetap dilanjutkan meskipun Tahap I disebut bermasalah secara fisik dan administrasi, bahkan sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan,” katanya.

Menurut DK, keputusan melanjutkan Tahap II menimbulkan dugaan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Bappeda NTB Orkestrasi GEDSI untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Wujudkan Pembangunan Inklusif

“Kegiatan Tahap II diduga kuat bukan merupakan kelanjutan normal yang objektif, melainkan sengaja dilanjutkan meskipun Tahap I telah bermasalah dan sedang dalam proses pemeriksaan,” bebernya.

Dalam laporan itu juga menyoroti dugaan mark up anggaran sejak tahap perencanaan proyek RTH Karijawa.

“Beberapa indikasi yang disampaikan diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun berdasarkan harga pasar yang wajar, Harga satuan pekerjaan dan material diduga jauh di atas standar kewajaran, Lingkup pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan,” sebutnya.

Pelapor menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up yang telah dirancang sejak awal.

“Kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up anggaran yang dirancang sejak awal, bukan kesalahan teknis semata,” katanya.

Selain itu, penyedia jasa CV Duta Cevate juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut. DK menyebut adanya dugaan penggunaan perusahaan pinjaman atau nominee. Secara faktual, pelapor menduga perusahaan tersebut hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan dilakukan oleh pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejati NTB, PPK Proyek Jalan Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Angkat Bicara

“Praktik tersebut diduga bertujuan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai proyek serta menghindari konflik kepentingan dan pengawasan hukum,” imbuhnya.

DK juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam proyek RTH Karijawa Tahap II. Proyek tersebut disebut-sebut diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah dan pernah menjadi bagian dari tim sukses pada pilkada sebelumnya.

“Saya menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Pelapor menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. “Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terhadap RTH Karijawa Tahap II TA 2025,” katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru