SUMBAWAPOST.com| Mataram- Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/2/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 943, tertanggal 9 Februari 2026.
Surat pengaduan dilayangkan oleh Dedi Kusnady, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa, khususnya pada Tahap II.
Dedi Kusnady alias DK, yang dikenal sebagai aktivis dan tokoh pemuda Dompu, membenarkan laporan tersebut telah resmi diterima Kejati NTB.
“Alhamdulillah resmi tadi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan RTH Karijawa Tahap II TA 2025 diduga bukan merupakan kelanjutan normal dan objektif dari Tahap I.
“Saya menilai proyek tetap dilanjutkan meskipun Tahap I disebut bermasalah secara fisik dan administrasi, bahkan sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan,” katanya.
Menurut DK, keputusan melanjutkan Tahap II menimbulkan dugaan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu.
“Kegiatan Tahap II diduga kuat bukan merupakan kelanjutan normal yang objektif, melainkan sengaja dilanjutkan meskipun Tahap I telah bermasalah dan sedang dalam proses pemeriksaan,” bebernya.
Dalam laporan itu juga menyoroti dugaan mark up anggaran sejak tahap perencanaan proyek RTH Karijawa.
“Beberapa indikasi yang disampaikan diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun berdasarkan harga pasar yang wajar, Harga satuan pekerjaan dan material diduga jauh di atas standar kewajaran, Lingkup pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan,” sebutnya.
Pelapor menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up yang telah dirancang sejak awal.
“Kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up anggaran yang dirancang sejak awal, bukan kesalahan teknis semata,” katanya.
Selain itu, penyedia jasa CV Duta Cevate juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut. DK menyebut adanya dugaan penggunaan perusahaan pinjaman atau nominee. Secara faktual, pelapor menduga perusahaan tersebut hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan dilakukan oleh pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.
“Praktik tersebut diduga bertujuan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai proyek serta menghindari konflik kepentingan dan pengawasan hukum,” imbuhnya.
DK juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam proyek RTH Karijawa Tahap II. Proyek tersebut disebut-sebut diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah dan pernah menjadi bagian dari tim sukses pada pilkada sebelumnya.
“Saya menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Pelapor menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. “Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terhadap RTH Karijawa Tahap II TA 2025,” katanya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









