SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019-2025 memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka Ico Rahmawati Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan juga Ketua PGRI Bima itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga proses hukum berlanjut ke Tahap II.
“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (27/6/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan yang dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil. Berdasarkan hasil penyidikan, nominal pungutan bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.
Penyidik mengungkapkan, dugaan pungutan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari praktik yang diduga dilakukan tersebut, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. “Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019-2025 sejumlah Rp.276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum menandai berakhirnya proses penyidikan dan memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak para guru yang bertugas di wilayah terpencil dan penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil yang merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis khusus.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










