Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Anggota DPRD NTB, Acip, IJU dan Hamdan, dalam Persidangan Perkara Kasus Gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Tiga Anggota DPRD NTB, Acip, IJU dan Hamdan, dalam Persidangan Perkara Kasus Gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menyatakan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putusan Bebas Tiga (3) Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 tidak memenuhi Syarat Formal.

Ketiga anggota DPRD NTB tersebut yakni M. Nashib Ikroman (Acip- Perindo), Indra Jaya Usman Putra (IJU- Demokrat), dan Hamdan Kasim (HK-Golkar).

Ketiganya merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Kasus Gratifikasi Dana Siluman Program Desa Berdaya.

Penetapan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus 2026 untuk tiga perkara berbeda. M. Nashib Ikroman tercatat dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman Putra dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sedangkan Hamdan Kasim dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Ketiganya pada 5 Agustus 2026.

Putusan bebas itu diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan.

Tidak menerima putusan tersebut, JPU Hendarsyah Yusuf Permana, dkk. kemudian mengajukan Permohonan Banding melalui sistem eBerpadu pada 7 Agustus 2026.

Namun, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Permohonan Banding tersebut tidak memenuhi Syarat Formal sehingga tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dalam penetapan perkara M. Nashib Ikroman, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan menjadi pihak yang menetapkan Permohonan Banding JPU tidak memenuhi Syarat Formal.

Baca Juga :  KPK Surati Pemprov NTB Terkait Tambak Ilegal, Sekda Langsung Pimpin Rakor

Dalam pertimbangannya, Ary Wahyu Irawan merujuk pada Ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penetapan.

“Atas Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi Syarat Formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026,” Demikian Bunyi Pertimbangan dalam Penetapan tersebut.

Pengadilan juga membedakan Antara Putusan Bebas dan Putusan Lepas. Dalam Penetapan disebutkan, Putusan Lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (5) memberikan hak Banding, sementara tidak terdapat Pasal yang secara tegas memberikan Hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan Banding terhadap Putusan Bebas.

“Berbeda dengan Putusan Lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak Banding, tidak ada Pasal yang tegas untuk Putusan Bebas dapat dinyatakan Banding oleh Penuntut Umum,” Demikian pertimbangan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan.

Selain itu, Pengadilan merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai Putusan Pengadilan tingkat Pertama yang dapat dimintakan Banding, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menetapkan Permohonan Banding Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi Syarat Formal.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Turun Tangan Bantu Warga Korban Banjir Bandang Wera Bima

Pengadilan juga menyatakan Permohonan Banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Ketetapan serupa berlaku untuk perkara Indra Jaya Usman Putra dengan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan perkara Hamdan Kasim dengan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Dengan penetapan tersebut, Permohonan Banding JPU terhadap Putusan Bebas Ke-Tiga Anggota DPRD NTB itu tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Surat Keputusan

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan Permohonan Banding yang diajukan ditolak PN Mataram. “Iya, permohonan banding yang kami ajukan ditolak,” kata Harun, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, menilai Putusan Bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Mataram memberikan kepastian Hukum bagi para Terdakwa.

Ia menyebut Putusan Bebas tersebut bersifat Final dan tidak membuka Ruang Banding. “Putusan bebas ini merupakan Putusan yang bersifat Final. Tidak ada lagi upaya Hukum, termasuk Banding,” ujar Dr. Irpan Suriadiata usai persidangan pada 5 Agustus 2026.

Penetapan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus 2026 kemudian memperkuat Posisi tersebut dengan menyatakan Permohonan Banding JPU tidak memenuhi Syarat Formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru