SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengungkap Pertimbangan Hukum yang menjadi dasar menjatuhkan Vonis Bebas kepada Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dalam perkara Dugaan Suap atau Gratifikasi yang dikaitkan dengan Program Desa Berdaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi. Salah satu pertimbangan utama yakni pihak yang disebut menerima Uang tidak memiliki Kewenangan Langsung dalam Pelaksanaan Program Desa Berdaya.
Hakim Anggota Irawan Ismail menjelaskan, dugaan pemberian Uang tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tiga Anggota DPRD NTB tidak Melaksanakan atau Mempertanyakan Program tersebut.
“Agar supaya saksi selaku anggota DPRD tidak melaksanakan atau tidak mempertanyakan program direktif Gubernur atau Desa Berdaya,” kata Irawan saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim membacakan putusan vonis bebas terhadap Hamdan Kasim Cs dalam perkara dugaan gratifikasi terkait Program Desa Berdaya, Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor Mataram.
Namun, setelah mencermati seluruh Fakta Persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan para Penerima Uang tidak memiliki Kewenangan untuk mengeksekusi Program Desa Berdaya.
“Sehingga tidak ada satupun unsur dalam pasal Dakwaan yang terbukti,” ungkap Irawan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider.
Dalam persidangan terungkap Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni, dengan total Rp450 juta.
Uang tersebut telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan dititipkan dalam rekening penitipan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hamdan Kasim juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak Pidana Suap sebagaimana Sakwaan Subsider berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan putusan tersebut, rangkaian Persidangan Perkara dugaan Gratifikasi yang menyeret sejumlah Anggota DPRD NTB resmi berakhir dengan Vonis Bebas bagi seluruh Terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media. Menurutnya, seluruh proses hukum telah berlangsung secara terbuka dan fakta-fakta persidangan telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Saya tidak perlu menjelaskan Apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai Fakta hukum, sesuai dengan fakta Persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Terpisah, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip mengungkapkan rasa syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Acip tampak menyalami tim kuasa hukumnya serta memeluk keluarga dan kerabat yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, Acip menegaskan sejak awal dirinya meyakini perkara yang menjeratnya tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, bahkan tidak terdapat bukti penyerahan uang sebagaimana didakwakan.
“Kita bersyukur ajalah dulu untuk hari ini. Kan kasus ini dari awal kan enggak jelas kan, bentuk uangnya aja enggak ada,” tegas Acip kepada wartawan.
Setelah seluruh rangkaian persidangan berakhir, Acip memilih langsung pulang untuk beristirahat.
Hal senada disampaikan Indra Jaya Usman atau yang akrab disapa Iju. Usai mendengarkan amar putusan majelis Hakim, ia menyampaikan rasa Syukur atas Vonis bebas yang diterimanya.
“Alhamdulillah, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah,” ujar Indra Jaya Usman kepada wartawan usai Persidangan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










