SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Polemik Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp484 miliar memasuki babak baru. Setelah Empat (4) Legislator PDI Perjuangan DPRD NTB meminta Audit Investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyatakan Menyiapkan Gugatan ke PTUN Mataram.
DPM Unram menyoroti dugaan kejanggalan dalam Pergeseran dana BTT tersebut. Menurut DPM Unram, Dana Rp484 miliar itu bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar.
DPM Unram juga mempertanyakan tidak munculnya Catatan Pemeriksaan Khusus atas Transaksi Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026.
Ketua DPM Unram, Maulana, mengatakan pihaknya Mempertanyakan Mekanisme Pergeseran Anggaran dari tambahan DBH ke Pos BTT yang kemudian dialihkan menjadi Belanja Modal melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
“Dana BTT setengah Triliun Rupiah adalah Uang Rakyat yang secara aturan Hukum diperuntukkan bagi kondisi Darurat dan Bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai Proyek Fisik Reguler maupun Janji Politik Kampanye. Mengalihkan Dana sebesar itu hanya dengan Instrumen Peraturan Gubernur dan Memotong Hak Penganggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Governance and Clean Government). Ini merupakan tindakan melawan Hukum Pemerintah” tegas Ketua DPM Unram, Maulana, Senin (10/8/2026). Maulana merupakan Mahasiswa Unram yang sempat Viral menghadang mobil Presiden Prabowo saat menuju lokasi Peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat.
Lebih jauh, DPM Unram menyoroti Absennya Audit atas Anggaran Raksasa ini dalam LHP BPK Perwakilan NTB yang diserahkan Juni lalu. Ketiadaan catatan Audit atas Transaksi bernilai Rp. 484 miliar ini memicu kecurigaan Publik terhadap Integritas dan Transparansi Proses Pemeriksaan Keuangan Daerah di NTB, sehingga BPK Perwakilan NTB perlu menjelasakan alasan kepada Publik sebagai bentuk Transparansi.
Atas Dasar fungsi Kontrol Sosial dan Komitmen mengawal Tatakelola Keuangan Negara yang bersih, DPM Unram menyampaikan tuntutan dan langkah Strategis sebagai berikut:
1. Mendesak BPK RI Pusat untuk Segera Menggelar Audit Investigatif, Menuntut BPK RI tidak Pilih-pilih dan segera menerjunkan Tim Khusus untuk melakukan Audit Investigatif / Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau bahkan Audit Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas pergeseran dana BTT Rp.484 miliar pada APBD NTB TA 2025 secara Transparan dan Akuntabel.
2. Meminta KPK RI untuk segera melakukan Supervisi, Penyelidikan, dan pengusutan tuntas atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) serta Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Pergeseran Dana BTT dan pengalihan Anggaran di Pemprov NTB.
3. Menuntut DPRD NTB secara Kelembagaan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Guna Menguji Keabsahan Materiil Pergub No. 2/2025 dan No. 6/2025, sebagai Tanggungjawab Pengawasan dan Budgeting.
Merespons dugaan tindakan melawan Hukum yang dilakukan oleh Gubernur NTB, serta kelalaian DPRD NTB dalam menjalankan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran (budgeting), DPM UNRAM akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat/Penyelenggara Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD) kepada Gubernur NTB, serta DPRD NTB di PTUN Mataram.
Langkah Hukum ini ditempuh Karena Penerbitan Pergub No. 2 Tahun 2025 dan No. 6 Tahun 2025 dinilai mengandung Cacat Hukum Materiil, merupakan bentuk Penyalahgunaan Wewenang (detournement de pouvoir), serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
“Jika tidak mendapatkan respons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama Elemen Mahasiswa lainnya akan Menggugat tindakan Melawan Hukum Pejabat/Penyelanggara Pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal Uang Rakyat dan Keadilan di Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Lebih lanjut, Maulana menegaskan, DPM Unram tidak hanya menyiapkan gugatan ke PTUN. Mereka juga Akan menyerahkan Dokumen Laporan mengenai Persoalan BTT tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto saat rencananya melakukan kunjungan ke Lombok dalam waktu Dekat.
“Dan dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu Dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan Dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini,” tutup Maulana.
Sebelum DPM Unram menyatakan langkah Hukum, Empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, telah melayangkan surat kepada BPK RI untuk meminta Audit Investigatif terhadap BTT Rp484 miliar.
Surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Pengawasan untuk memastikan Pengelolaan Uang Rakyat sesuai Ketentuan. “Semua Anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus Korektif dan Konstruktif. Ini bukan soal mencari Kesalahan. Ini soal menjaga Uang Rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Rachmat juga mempertanyakan tidak munculnya Pemeriksaan terhadap Anggaran tersebut dalam LHP BPK.
“Masak dana setengah Triliun tidak ada di LHP,” katanya heran.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Penggunaan Anggaran tidak boleh membedakan Besar Kecilnya Nilai.
“Audit itu jangan Pilih-pilih. Kalau satu Miliar diperiksa, setengah Triliun juga harus Diperiksa,” katanya.
Rachmat bahkan mengaku pernah menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, Jawaban yang diterimanya kemudian Dihapus.
“Awalnya Saya Tidak Curiga. Tapi setelah Pesannya Dihapus, Saya malah Bertanya-tanya,” katanya.
Jika tidak ada Kejelasan, Rachmat mengatakan pihaknya siap mengambil Sikap Politik dalam pembahasan Anggaran berikutnya.
“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, Kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi Opsi pada setiap pembahasan dan Persetujuan Anggaran berikutnya,” tegasnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi mengatakan tambahan Pendapatan yang muncul setelah APBD ditetapkan semestinya mengikuti Mekanisme Penganggaran yang berlaku, termasuk Pembahasan Melalui APBD Perubahan apabila akan digunakan untuk Program Pembangunan.
“Jelas, bahwa Program yang termasuk Belanja Modal itu bukan Keadaan Darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?,” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima Periode ini.
Menurut Ruslan, Audit diperlukan untuk memastikan ke mana Dana Rp484 miliar tersebut digunakan. “Kalau sudah di Audit, Tunjukkan. Kalau belum, lakukan Audit Investigatif. Sederhana,” tandasnya.
Ia menambahkan “Transparansi tidak Boleh Setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang Abu-abu,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Made Slamet menegaskan permintaan Audit dilakukan untuk memperoleh Kepastian Administratif dan Hukum. “Kami meminta Kepastian. Bukan Menggiring Opini,” kata Made Slamet.
Made mengatakan pihaknya tidak menemukan hasil Audit mengenai Pergeseran BTT Rp484 miliar menjadi Belanja Modal dalam LHP BPK atas APBD NTB Tahun 2025. “Itulah yang Mendasari Kami meminta BPK melakukan Audit Investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara Transparan,” tandas Made Slamet.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan tanggapan terhadap substansi Permintaan Audit.
Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, mengatakan Kamis (6/8/2026), Pemprov NTB belum menerima surat Resmi dari Empat Legislator tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat Resmi tersebut. Informasinya justru baru Kami peroleh dari Rekan-rekan Wartawan. Karena itu, Kami belum dapat Memberikan tanggapan terhadap Substansi Surat dimaksud. Setelah Dokumen Resminya Kami terima dan Pelajari secara Utuh, apabila diperlukan tentu akan Kami sampaikan penjelasan secara Proporsional,” ujarnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










