Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Ufran, Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, mengulas Fenomena Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika dan Pentingnya Menjaga Batas antara Pelaporan Masyarakat dengan Penghukuman Melalui Media Sosial (Medsos).

Dr Ufran, Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, mengulas Fenomena Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika dan Pentingnya Menjaga Batas antara Pelaporan Masyarakat dengan Penghukuman Melalui Media Sosial (Medsos).

Oleh: Dr Ufran SH.,MH (Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)

PEREDARAN NARKOTIKA Memang menimbulkan Kegelisahan yang Nyata. Di sejumlah Daerah, Kegelisahan itu tidak lagi hanya disalurkan melalui laporan kepada Polisi, Demonstrasi, atau desakan kepada Pemerintah. Media Sosial (Medsos) telah membuka ruang baru. Masyarakat dapat menyebut Nama, Mengunggah Foto, menyebarkan dugaan jaringan, bahkan menentukan sendiri siapa yang patut dicurigai sebagai Pengedar, Bandar, atau pelindung Peredaran Narkotika.

Dalam hitungan jam, seseorang dapat berubah dari warga biasa menjadi ‘tersangka’ di hadapan ribuan pengguna Media Sosial.

Tidak ada Surat Penetapan Tersangka, tidak ada Pemeriksaan Saksi, tidak ada Kesempatan membela Diri, dan belum tentu ada barang Bukti. Namun, penghakiman sosial telah berlangsung.

Fenomena semacam ini dalam kajian Kontemporer dikenal sebagai Digital Vigilantism.

Favarel-Garrigues, Tanner, dan Trottier (2020) menjelaskan Digital Vigilantism sebagai keterlibatan Warga yang menggunakan Media Digital untuk melakukan tindakan terhadap Orang yang dianggap melakukan Pelanggaran.

Salah satu mekanisme utamanya adalah Naming and Shaming serta apa yang disebut sebagai Weaponisation of Visibility (baca: visibilitas seseorang dijadikan senjata sosial dengan menyebarluaskan identitas dan informasi tentang dirinya).

Masalahnya menjadi rumit karena tindakan semacam itu hampir selalu muncul dengan alasan yang terdengar baik Yakni Memberantas Kejahatan, Melindungi Masyarakat, atau Memaksa Aparat Bekerja. Dan justru di situlah bahayanya.

Dari Pengawasan Publik ke Penghukuman Publik

Partisipasi Masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan Narkotika. Jaringan Narkotika bekerja secara tersembunyi dan Aparat Penegak Hukum (APH) memang membutuhkan Informasi Masyarakat. Tidak ada yang keliru ketika Warga melaporkan Transaksi Mencurigakan, Memberikan Informasi mengenai lokasi Peredaran, atau Mengawasi Kinerja Aparat. Namun, Melaporkan berbeda dengan Mengadili. Ada batas yang harus dijaga antara Citizen Reporting dan Digital Vigilantism.

Dalam Pelaporan Masyarakat, informasi disampaikan kepada Institusi yang memiliki Kewenangan untuk melakukan Verifikasi dan Penyidikan. Dalam Vigilantisme Digital, tuduhan dibawa langsung ke Ruang Publik dan Visibilitas digunakan sebagai Instrumen tekanan bahkan Penghukuman. Loveluck (2020) menunjukkan bahwa Digital Vigilantism tidak selalu tampil dalam bentuk yang sama. Ia membedakannya antara Flagging, Investigating, Hounding dan Organised Leaking. Intensitasnya dapat bergerak dari sekadar menandai suatu Perilaku, mengumpulkan Informasi untuk mengidentifikasi Seseorang, sampai pengerahan Massa Digital untuk mempermalukan atau menghukum target tertentu.

Perubahan dari ‘Masyarakat membantu Mengungkap’ Menjadi ‘Masyarakat Menentukan siapa yang Bersalah’ sering kali terjadi tanpa disadari.

Sebuah foto Diunggah. Nama disebut. Narasi disusun. Unggahan dibagikan berulang kali. Komentar berkembang. Bahkan tidak sedikit caci maki dan Kata-kata yang tidak pantas. Sedikit demi sedikit, dugaan berubah menjadi Keyakinan Kolektif. Pada titik itulah Media Sosial tidak lagi hanya menjadi Ruang Informasi, melainkan mulai menyerupai Ruang Penghukuman.

Ketika Viral Menggantikan Verifikasi

Salah satu Karakter paling Problematis dari Digital Vigilantism adalah kecepatannya. Proses Hukum justru dirancang untuk bekerja dengan cara yang berlawanan. Penyidik harus mencari alat bukti. Keterangan harus diuji. Identitas harus Diverifikasi. Tersangka mempunyai Hak untuk membela diri. Jaksa harus membuktikan Dakwaannya. Hakim kemudian menilai apakah Bukti tersebut cukup untuk menyatakan Seseorang Bersalah.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Semua Mekanisme yang sering dianggap ‘lambat’ tersebut sesungguhnya merupakan pagar agar Negara tidak menghukum Orang yang salah. Media Sosial tidak Memiliki pagar semacam itu.

Favarel-Garrigues, Tanner, dan Trottier (2020) mengingatkan bahwa Komunikasi Digital menghasilkan apa yang disebut Context Collapse. Informasi yang awalnya muncul dalam konteks tertentu dapat dilepaskan dari Konteks Asalnya, Diteruskan, Dipotong, Ditafsirkan kembali, dan terus hidup jauh setelah Peristiwa Awal Berlangsung. Satu Unggahan yang keliru karena itu tidak selalu dapat dipulihkan dengan satu Unggahan Permintaan Maaf. Nama seseorang sudah masuk Mesin Pencari. Foto sudah tersimpan di Telepon orang lain. Tangkapan layar Berpindah dari satu Grup percakapan ke Grup lainnya. Anak, Pasangan, Keluarga dan tempat kerjanya dapat ikut menerima Konsekuensi.

Inilah Perbedaan mendasar antara Kritik Publik dan penghukuman Digital. Kritik mempertanyakan tindakan. Penghukuman Digital melekatkan Identitas seseorang pada suatu Kejahatan sebelum kebenarannya diputuskan.

Narkotika dan Godaan Moralitas Punitif

Pemberantasan Narkotika merupakan lahan yang sangat subur bagi Vigilantisme semacam ini. Narkotika sudah lama ditempatkan dalam Imajinasi Publik sebagai Kejahatan yang harus diberantas dengan Tindakan Keras. Sebutan ‘Bandar’, misalnya, memiliki daya Stigma yang sangat Besar. Begitu label itu dilekatkan kepada Seseorang, Ruang untuk mempertanyakan kebenaran tuduhan menjadi semakin sempit. Orang yang meminta bukti dapat dianggap membela bandar. Orang yang mengingatkan Praduga Tak Bersalah dianggap tidak mendukung pemberantasan Narkotika. Kritik terhadap metode akhirnya disamakan dengan dukungan terhadap Kejahatan.

Di sinilah Digital Vigilantism dapat berkelindan dengan apa yang dijelaskan John Pratt sebagai penal populism. Pratt (2007) menunjukkan bagaimana kebijakan dan diskursus Penghukuman dapat semakin dipengaruhi oleh sentimen Publik, terutama ketika Kepercayaan terhadap Institusi melemah dan Teknologi Media memberikan ruang yang lebih besar kepada suara Masyarakat. Media bukan sekadar menyampaikan pendapat mengenai Kejahatan, tetapi dapat Membentuk, Memperkuat, lalu Memantulkannya kembali seolah-olah sebagai suara Autentik Masyarakat (Pratt, 2007).

Dalam Ekosistem Media Sosial hari ini, Proses tersebut menjadi jauh lebih cepat. Kemarahan Menghasilkan unggahan. Unggahan menghasilkan Viralitas. Viralitas menghasilkan Tekanan. Tekanan kemudian menuntut respons segera dari Aparat.

Masalahnya, Popularitas sebuah tuduhan tidak Identik dengan Kebenaran sebuah tuduhan. Seribu kali dibagikan tidak mengubah dugaan menjadi Alat Bukti.

Praduga Tak Bersalah Bukan Perlindungan bagi Kejahatan

Asas Praduga Tak Bersalah terkadang disalahpahami sebagai bentuk kelembekan terhadap Pelaku Kejahatan. Padahal, prinsip tersebut bukan diciptakan untuk melindungi Narkotika, Korupsi, Pembunuhan, ataupun Kejahatan lainnya. Ia dibuat untuk memastikan bahwa Kekuasaan menghukum hanya digunakan terhadap Orang yang Kesalahannya dapat Dibuktikan melalui Prosedur yang Sah. Bahkan institusi Penegak Hukum yang memiliki Penyidik, Ahli, Laboratorium, Kewenangan Penyitaan, Pemeriksaan Saksi dan berbagai Instrumen Investigasi tetap dapat melakukan Error in Persona. Apalagi Massa Digital.

Warganet tidak mengetahui keseluruhan berkas Perkara. Potongan Video tidak selalu menggambarkan keseluruhan Peristiwa. Foto bersama Seseorang tidak otomatis menunjukkan Keterlibatan dalam Kejahatan. Kedekatan Sosial bukan Bukti Pidana. Rumor yang diulang oleh banyak orang tetaplah Rumor apabila tidak dapat Diverifikasi.

Baca Juga :  AKBP Mubiarto Resmi Jabat Kapolres Bima Kota, Kapolda NTB Edy Murbowo Tekankan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

Karena itu, persoalan Digital Vigilantism tidak berhenti pada Pencemaran Nama baik. Persoalan yang lebih dalam adalah Pergeseran otoritas menentukan Kesalahan dari proses Hukum kepada Opini Kolektif.

Loveluck (2020) menempatkan Perasaan marah atau Outrage sebagai salah satu pemicu penting Vigilantisme Digital. Dari Kemarahan itu Kemudian Muncul Target, Motif, Taktik, serta pola Pengorganisasian untuk melakukan Naming, Shaming, bahkan Pengerahan perhatian Massa kepada Seseorang. Kemarahan Publik dapat dimengerti. Tetapi Kemarahan tidak dapat menggantikan Pembuktian.

Negara Juga Harus Bercermin

Membicarakan Digital Vigilantism juga tidak boleh berhenti dengan menyalahkan Masyarakat. Fenomena ini dapat menjadi tanda bahwa sebagian Masyarakat tidak lagi sepenuhnya percaya bahwa Mekanisme Formal akan bekerja tanpa Tekanan Publik.

Ketika warga merasa laporan tidak ditindaklanjuti, Ketika muncul dugaan adanya Perlindungan terhadap Pelaku atau Ketika Proses penegakan Hukum tidak Transparan, Ruang untuk Vigilantisme akan semakin besar.

Favarel-Garrigues, Tanner, dan Trottier (2020) menunjukkan bahwa Vigilantisme berkaitan erat dengan perubahan relasi Masyarakat dengan Otoritas. Warga tidak lagi hanya menjadi pihak yang dimobilisasi Negara, tetapi dapat secara sukarela menempatkan dirinya sebagai Penjaga Ketertiban dan Bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Maka, jawaban terhadap Digital Vigilantism tidak cukup berupa Ancaman Pidana kepada Pengguna Media Sosial. Negara Harus Memperkuat Kepercayaan.

Laporan Masyarakat harus memiliki kanal yang jelas. Informasi mengenai tindak lanjut perkara perlu diberikan secara Proporsional. Dugaan keterlibatan Aparat harus diperiksa secara Transparan. Perlindungan terhadap Pelapor juga harus Diperkuat. Semakin Kredibel Institusi Formal, semakin Kecil kebutuhan Masyarakat mencari ‘Keadilan’ melalui pengerahan Massa Digital.

Memberantas Narkotika Tanpa Meruntuhkan Hukum

Pemberantasan Narkotika membutuhkan Keberanian Masyarakat. Kita tentu tidak menginginkan Masyarakat diam ketika mengetahui adanya peredaran Narkotika di lingkungannya. Tetapi keberanian Sipil berbeda dengan kebebasan Menghukum.

Masyarakat Boleh Melapor. Masyarakat Boleh mengkritik Polisi. Media boleh melakukan Investigasi. Aktivis boleh menuntut Transparansi. Warga bahkan harus berani mengungkap dugaan Penyimpangan Aparat apabila mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak Boleh hilang adalah Batas antara Mengungkap Dugaan dan Menetapkan Kesalahan.

Digital Vigilantism mengingatkan kita pada sebuah Paradoks. Teknologi yang memberi Masyarakat Kekuatan untuk mengawasi Kekuasaan sekaligus memberi Masyarakat Kekuatan untuk Menghancurkan Seseorang tanpa Pengadilan. Karena itu, persoalannya bukan Memilih antara Memberantas Narkotika atau Melindungi Hak seseorang. Negara hukum harus mampu melakukan keduanya sekaligus.

Narkotika harus diberantas. Aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak. Bandar harus diproses secara tegas. Tetapi siapa yang disebut Bandar, Pengedar, Pengguna atau Pelindung Jaringan tetap harus ditentukan melalui Bukti dan Proses Hukum. Sebab ketika Viralitas menggantikan Verifikasi dan Kemarahan menggantikan Pembuktian, yang lahir bukanlah Pemberantasan Kejahatan yang lebih kuat. Yang Lahir Adalah Bentuk baru Penghukuman tanpa Pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB