Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Dikbudpora Ico Rahmawati bersama Bupati Bima dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Bima

Kabid Dikbudpora Ico Rahmawati bersama Bupati Bima dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Bima

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019-2025 memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka Ico Rahmawati Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan juga Ketua PGRI Bima itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga proses hukum berlanjut ke Tahap II.

Baca Juga :  Ribuan Guru NTB Tak Terima Gaji Ke 13 Dan THR 2 Tahun, Begini Langkah Komisi V DPRD

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (27/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan yang dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil. Berdasarkan hasil penyidikan, nominal pungutan bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Penyidik mengungkapkan, dugaan pungutan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari praktik yang diduga dilakukan tersebut, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. “Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019-2025 sejumlah Rp.276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Ultimatum Pejabat: Layani Rakyat Tanpa Syarat, Nomor 1 Sampai 3 Tetap Integritas

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum menandai berakhirnya proses penyidikan dan memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak para guru yang bertugas di wilayah terpencil dan penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil yang merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis khusus.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi
Krisis Air Bersih di Sekotong, BRIDA NTB dan BRIN Siapkan Teknologi Air Laut Jadi Air Layak Minum
Petani Bawang Asal Bima Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Dompu, Ini Kronologi dan Lokasinya
Dana BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Siapkan Gugatan PTUN soal Pergub NTB
Bendungan Tanju Dompu Telan Rp124 Miliar, Air Belum Optimal, Menteri PU Buka Suara
96 Mahasiswa UGM Bongkar 16 Persoalan Lombok Tengah, dari Mandalika hingga Bendungan Batujai
Rp277 Miliar Masuk Kas Pemkab Bima, Bupati Ady Mahyudi Ungkap Uangnya Mau Dipakai Apa
Wagub NTB Tegaskan Satpol PP Harus Tegas Tanpa Arogan, Seragam Ini Adalah Marwah Pemerintah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Krisis Air Bersih di Sekotong, BRIDA NTB dan BRIN Siapkan Teknologi Air Laut Jadi Air Layak Minum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Petani Bawang Asal Bima Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Dompu, Ini Kronologi dan Lokasinya

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Dana BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Siapkan Gugatan PTUN soal Pergub NTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Bendungan Tanju Dompu Telan Rp124 Miliar, Air Belum Optimal, Menteri PU Buka Suara

Berita Terbaru