Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Dikbudpora Ico Rahmawati bersama Bupati Bima dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Bima

Kabid Dikbudpora Ico Rahmawati bersama Bupati Bima dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Bima

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019-2025 memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka Ico Rahmawati Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan juga Ketua PGRI Bima itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga proses hukum berlanjut ke Tahap II.

Baca Juga :  Polda NTB Matangkan Kesiapan Mandalika Sambut ARRC dan MotoGP 2025, Bahas Strategi hingga Pengamanan Total

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (27/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan yang dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil. Berdasarkan hasil penyidikan, nominal pungutan bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Penyidik mengungkapkan, dugaan pungutan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari praktik yang diduga dilakukan tersebut, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. “Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019-2025 sejumlah Rp.276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.

Baca Juga :  Rumah Wiraswasta di Sape Bima Digerebek, 22 Paket Sabu Berserakan dari Bungkus Rokok hingga Gazebo

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum menandai berakhirnya proses penyidikan dan memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak para guru yang bertugas di wilayah terpencil dan penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil yang merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis khusus.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru