Ribuan Guru NTB Tak Terima Gaji Ke 13 Dan THR 2 Tahun, Begini Langkah Komisi V DPRD

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Terjadi Kekisruhan terhadap ribuan guru Nusa Tenggara Barat (NTB) tak terima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama 2 Tahun.

Menyikapi hal itu, Komisi Lima (V) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) memastikan akan menuntaskan kisruh belum dibayarkannya insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang harusnya menjadi hak guru pendidikan agama (PAI) sejak tahun 2023 hingg kini.

Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan menegaskan bahwa tindakan saling lempar tanggung jawab antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, lantaran adanya perbedaan pemahaman aturan sangat dimaklumi nya.

Namun pihaknya menghendaki agar perbedaan aturan tersebut tidak berlangsung lama.

“Perbedaan pemahaman aturan ini kita akan tuntaskan secepatnya. Ini enggak boleh dibiarkan terlalu lama, kasihan hak para ribuan guru yang sudah bekerja mengajar selama dua tahun tapi enggak dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegas Sudiartawan, pada media ini, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Hijaukan Lahan Kritis dengan Tanam Kemiri, Bupati Sumbawa Gaji Warga Lantung Pakai Sapi

Politisi Gerindra ini, mengaku bahwa kisruh insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan ini tidak boleh dianggap sepele.

Sebab, ini menyangkut hak yang belum dibayarkan. Karena itu, Duta Partai Gerindra Dapil Lombok Tengah ini, mangaku pihaknya akan secepatnya akan melakukan rapat konsultasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah kami akan ajak Kemendikbud dan Kanwil Kemenag NTB hingga perwakilan pihak guru melalui Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB untuk ke Jakarta dalam rangka meminta fatwa hukum terkait pembayaran hak guru yang belum dibayarkan ini,” kata Sudiartawan.

Baca Juga :  Rapim Perdana, Wagub Umi Dinda Sampaikan Catatan Penting Gubernur NTB Kepada OPD

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemangilan pada Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB juga akan dilakukan komisi terkait lantaran, pemahaman atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji-13, masih terjadi perbedaan tafsir antar dua instansi tersebut.

“Nanti rapat yang sudah terjadwal pada minggu-minggu ini akan juga menghadirkan Biro Hukum, BPKAD hingga juga menghadirkan BPK. Ini agar ada pencerahan atas perbedaan tafsir yang membuat kisruh pembayaran belum dibayarkan ini,” jelas Sudiartawan.

“Intinya, Komisi V akan fokus mengawal masalah hak ribuan guru yang berstatus PNS dan non-PNS itu, agar bisa cepat dibayarkan,” sambung dia.

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB