Residivis Pengedar Sabu Asal Sandubaya Mataram Dibekuk, Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polresta Mataram terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. Dengan dibekuknya seorang pria berinisial HD (42) dipinggir jalan Wilayah turide pada Selasa (3/12/2024). Pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Inilah 4 Poin Kerjasama Kampus se-NTB dengan Pemprov

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. “Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Fadil Imran Terkesan dengan Lingkungan Buaya di NTB, Begini Alasannya 

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD. “Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru