SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Seorang wanita berinisial R alias Hj. J (50) ditangkap di gang dan rumahnya pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 5,45 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan itu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Harirustaman.
Tim Opsnal Satresnarkoba, dibantu anggota Polsek Empang, bergerak ke lokasi. Saat tiba, polisi mendapati seorang pria di atas motor dan seorang pria lain berada di balik pagar besi yang diduga akan melakukan transaksi. Melihat kedatangan polisi, pria di motor melarikan diri, sedangkan pria lainnya masuk ke dalam rumah.
Setelah membuka gembok pagar, tim mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, di gang yang sama, polisi berhasil mengamankan R alias Hj. J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu di dekatnya dan sebuah timbangan digital di dalam tas selempangnya.
Saat diinterogasi, R alias Hj. J sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya. Meski demikian, tim tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti tambahan, yakni tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu lainnya di dalam bantal.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi peredaran narkoba di wilayah setempat, serta komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












