Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mencuat dalam lanjutan persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Kemunculan nama gubernur tersebut terungkap dalam keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026) siang.

Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali menerima perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan atau pembahasan program Direktif Gubernur Desa Berdaya, yang disebut menjadi muara munculnya perkara tersebut.

Perintah pertama, menurut Nursalim, adalah agar dirinya menemui terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan gubernur terkait sosialisasi program kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Baca Juga :  Tiga Daerah Ini di NTB Masih ‘Jomblo’ Kejari, Kejati Siapkan 3 Kantor Baru Perkuat Penegakan Hukum

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucap Nursalim di persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian memancing pertanyaan dari majelis hakim. “Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya pimpinan DPRD dalam proses sosialisasi program tersebut.

“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” jawab Nursalim.

Dalam keterangannya, Nursalim secara eksplisit menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itu pula yang menjadi dasar pertemuannya dengan para terdakwa pada pertengahan Mei 2025.

“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” akui Nursalim.

Baca Juga :  Sidang Aktivis Gugat DPRD NTB Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Mungkin DPRD Galau Digugat Rp105 M

“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar majelis hakim menegaskan keterangan tersebut.

Selain itu, Nursalim juga mengungkap adanya perintah lain dari Gubernur terkait pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Ia menyebut dirinya diminta untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut secara teknis dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB. “Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa program yang kemudian menjadi perkara Dana Siluman bukan bersumber dari pokok pikiran anggota DPRD NTB.

Program tersebut merupakan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan melalui program Desa Berdaya dengan nilai anggaran mencapai Rp 76 miliar.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan 39 Ekor Sapi Kurban untuk Lombok, Salah Satunya Berbobot Lebih dari Satu Ton
Sapi Kurban ‘Sultan’ dari Wakil Ketua DPR RI Golkar Sari Yuliati Mendarat di Praya, Bobotnya Tembus Satu Ton
KPU NTB Gelar ‘Sekolah Demokrasi’ di Lombok Barat, Warning Keras: Jangan Tukar Masa Depan dengan Uang Tunai
Cedera Serius di Rinjani, Pendaki Malaysia Diterbangkan ke Bali untuk Dirawat, Bukan di RSUD NTB
Evakuasi Udara Pendaki Malaysia di Rinjani Berhasil, Korban Diterbangkan ke Rumah Sakit di Bali
Jaga Demokrasi Tak Cukup di Kantor, Bawaslu NTB Usul Touring Bareng KPU
Pemprov NTB Dukung Penuh 5 Raperda Prakarsa DPRD, dari Bale Mediasi hingga Perang Melawan Pinjol dan Judol
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:35 WIB

Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan 39 Ekor Sapi Kurban untuk Lombok, Salah Satunya Berbobot Lebih dari Satu Ton

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:43 WIB

Sapi Kurban ‘Sultan’ dari Wakil Ketua DPR RI Golkar Sari Yuliati Mendarat di Praya, Bobotnya Tembus Satu Ton

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

KPU NTB Gelar ‘Sekolah Demokrasi’ di Lombok Barat, Warning Keras: Jangan Tukar Masa Depan dengan Uang Tunai

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Cedera Serius di Rinjani, Pendaki Malaysia Diterbangkan ke Bali untuk Dirawat, Bukan di RSUD NTB

Berita Terbaru