Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mencuat dalam lanjutan persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Kemunculan nama gubernur tersebut terungkap dalam keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026) siang.

Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali menerima perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan atau pembahasan program Direktif Gubernur Desa Berdaya, yang disebut menjadi muara munculnya perkara tersebut.

Perintah pertama, menurut Nursalim, adalah agar dirinya menemui terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan gubernur terkait sosialisasi program kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan NW, Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Meningkatkan Ekonomi Umat

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucap Nursalim di persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian memancing pertanyaan dari majelis hakim. “Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya pimpinan DPRD dalam proses sosialisasi program tersebut.

“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” jawab Nursalim.

Dalam keterangannya, Nursalim secara eksplisit menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itu pula yang menjadi dasar pertemuannya dengan para terdakwa pada pertengahan Mei 2025.

“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” akui Nursalim.

Baca Juga :  Tiga Cabor NTB Siap Berlaga di Kluster Aceh PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar majelis hakim menegaskan keterangan tersebut.

Selain itu, Nursalim juga mengungkap adanya perintah lain dari Gubernur terkait pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Ia menyebut dirinya diminta untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut secara teknis dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB. “Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa program yang kemudian menjadi perkara Dana Siluman bukan bersumber dari pokok pikiran anggota DPRD NTB.

Program tersebut merupakan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan melalui program Desa Berdaya dengan nilai anggaran mencapai Rp 76 miliar.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

700 Patriot Olahraga Kota Mataram Siap Tempur di Porprov NTB 2026, Target 180 Medali Emas
PWI NTB Dukung Sukses Porprov 2026, Ajak Atlet Ukir Prestasi Menuju PON 2028
Bawaslu NTB Gandeng Hanura Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Pemutakhiran Data Partai Menuju Pemilu 2029
Bawaslu NTB Gandeng DPW PPP Evaluasi Pemilu 2024, Matangkan Persiapan Menuju Pemilu 2029
Postur APBD NTB 2027 Diproyeksikan Tembus Rp6,2 Triliun, DPRD Soroti Retribusi Gili dan TPP ASN
Dompet NTB Diprediksi Makin Tebal, Wagub Umi Dinda Ungkap Prioritas APBD 2027
KPU NTB Soroti Politik Uang dan Politik Identitas, Partai Diminta Rutin Perbarui Data SIPOL
KPU NTB Puji Terobosan KPU Lombok Timur, Pendidikan Demokrasi Pertama di Indonesia Masuk Madrasah Aliyah
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:24 WIB

700 Patriot Olahraga Kota Mataram Siap Tempur di Porprov NTB 2026, Target 180 Medali Emas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

PWI NTB Dukung Sukses Porprov 2026, Ajak Atlet Ukir Prestasi Menuju PON 2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bawaslu NTB Gandeng Hanura Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Pemutakhiran Data Partai Menuju Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:58 WIB

Bawaslu NTB Gandeng DPW PPP Evaluasi Pemilu 2024, Matangkan Persiapan Menuju Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:35 WIB

Postur APBD NTB 2027 Diproyeksikan Tembus Rp6,2 Triliun, DPRD Soroti Retribusi Gili dan TPP ASN

Berita Terbaru