Gugatan Prof Hamsu Ditolak, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum,

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum,

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha negara yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram.

Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis, 12 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap tiga keputusan rektor, yakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosen, serta dua keputusan lainnya terkait pengangkatan anggota Senat Universitas Mataram periode 2025-2029.

Akibat keputusan tersebut, Prof Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.

Dalam persidangan, penggugat mendalilkan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025. Dengan adanya sanksi tersebut, penggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, penggugat mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebut, termasuk nomor dan salinan resmi.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025, yang ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pura-Pura Salat, Pria Mataram Nekat Curi Sepatu di Masjid Komplek Asrama TNI

Melalui kuasa hukumnya, Prof Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara luas, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, hingga dampak non-material seperti menurunnya reputasi akademik, hilangnya kepercayaan, serta terhambatnya karier, termasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut, termasuk menunda pelaksanaan pemilihan rektor.
Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata hakim ketua majelis, Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, pengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.

Baca Juga :  NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, namun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, yang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan tersebut.

“Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan, karena yang diminta oleh penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya dikonfirmasi, Sabtu, (28/32026).

Terkait rencana banding oleh penggugat terhadap putusan PTUN Mataram, Dr. Muhaimin mempersilakan karena hal tersebut merupakan hak hukum penggugat.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasif, jadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.

Namun demikian, ia berharap putusan ini tidak merusak hubungan internal di lingkungan kampus.

“Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” katanya.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:34 WIB

YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata

Berita Terbaru