SUMBAWAPOST.com| Mataram- Persatuan Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Kamis (9/4/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan reklamasi ilegal di kawasan pesisir Pantai Amahami, Kota Bima.
Dalam aksi yang berlangsung siang hari tersebut, massa membentangkan spanduk, menyebarkan selebaran, serta menyuarakan orasi yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Kota Bima. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan
‘Penjahat Ilegal Pantai Amahami Kota Bima’ disertai kritik terhadap aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan Persatuan Pemuda NTB, Wawan Wiranto, S.H, dalam orasinya secara tegas mendesak agar Wali Kota Bima segera ditangkap dan diadili. Ia menilai aktivitas reklamasi di pesisir Amahami merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa reklamasi pesisir Pantai Amahami adalah tindakan ilegal secara hukum. Namun Pemerintah Kota Bima tetap ngotot dan melanggengkan praktik tersebut,” tegas Wawan.
Ia menyebut dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah regulasi lainnya yang relevan. Wawan juga menyoroti adanya dugaan praktik pembiaran oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Bima telah melakukan praktik pembiaran yang melanggar prosedural peraturan perundang-undangan. Ini jelas mencederai hukum,” lanjutnya.
Dalam orasinya, Wawan juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kalau rakyat melanggar, itu dianggap kejahatan dan langsung diberantas. Tapi kalau pemerintah yang melanggar, seolah dibiarkan. Ini ironis,” ujarnya.
Ia bahkan menduga adanya kekuatan tertentu yang mempengaruhi kebijakan tersebut. “Kami menduga ada oligarki yang mengendalikan Wali Kota Bima di balik kebijakan ini,” katanya.
Dalam tuntutannya, Persatuan Pemuda NTB mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak agar Wali Kota Bima segera ditangkap dan diadili karena telah mencederai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Wawan.
Ia juga mempertanyakan kinerja Kejati NTB yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut. “Kami menduga ada indikasi pembiaran. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat takut atau bahkan terlibat,” kritiknya.
Hal serupa juga ia sampaikan kepada Kapolda NTB. “Apakah hanya menjadi penonton? Kami minta segera bertindak,” ujarnya.
Dalam pernyataan penutup, Wawan turut menyinggung kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat sebelumnya.
“Bagaimana dengan dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bima, Wali Kota saat ini, dan Bupati Bima? Kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Persatuan Pemuda NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










