Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 NTB, Bambang Mei Finarwanto (Didu), saat memberikan keterangan terkait Perpres 4/2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Mataram.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 NTB, Bambang Mei Finarwanto (Didu), saat memberikan keterangan terkait Perpres 4/2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto atau yang akrab disapa Didu, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada validitas data serta kemampuan pemerintah membaca kondisi riil di daerah.

“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya, Jum’at (10/4/2026), dalam keterangan yang diterima media ini.

Didu menegaskan, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan konflik baru, baik antarinstansi maupun di tengah masyarakat.

Selain persoalan data, ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Menurutnya, kondisi tiap daerah di Indonesia, termasuk NTB, sangat beragam sehingga pendekatan yang seragam berpotensi kontraproduktif.

“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih sangat agraris, ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi seperti di perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dituding Korupsi Proyek Air Minum, Perumda Amerta Dayan Gunung Buka Suara: Jangan Giring Opini

Didu menjelaskan, Provinsi NTB memiliki karakter wilayah dengan iklim kering seluas 2.975,47 km² atau sekitar 91,2 persen dari total wilayah. Sekitar 89,2 persen di antaranya merupakan lahan kering, sementara sisanya lahan basah non rawa.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB (2023), alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi non-pertanian masih terjadi dalam jumlah signifikan di berbagai wilayah.

Di Pulau Lombok, Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan alih fungsi lahan tertinggi, yakni 638,10 hektare per tahun.

“Di pulau Lombok, wilayah alih fungsi lahan yang paling tinggi di kota Mataram yakni 638,10 Ha pertahun,” kata Didu.

Ia kemudian memerinci data alih fungsi lahan di daerah lain. Lombok Barat tercatat 1.624,80 hektare, Lombok Utara 5.061,50 hektare, Lombok Tengah 3.118,59 hektare, dan Lombok Timur 6.891,20 hektare.

Sementara di Pulau Sumbawa, alih fungsi lahan terjadi di Kabupaten Sumbawa sebesar 3.974,30 hektare, Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, Dompu 1.668,40 hektare, Sumbawa Barat 607,60 hektare, serta Kota Bima 395,10 hektare.

Menurut Didu, kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi ekstensifikasi dan intensifikasi lahan non-produktif melalui teknologi tepat guna yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan, sejalan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

“Untuk itu guna mengembalikan atau mengganti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tersebut di perlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan non produktif melalui Tehnologi Tepat Guna yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah penting menjaga ketahanan pangan nasional,” tandasnya.

Baca Juga :  NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock

Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu menilai pendekatan skala provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan lahan sawah. Jadi tujuan besarnya tidak hilang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya insentif bagi petani agar lahan tidak mudah dialihfungsikan.

“Kalau petani tidak sejahtera, ya jangan heran kalau lahan pelan-pelan dilepas. Jadi selain dilindungi, harus ada insentif nyata, akses pasar, teknologi, infrastruktur, itu penting,” katanya.

Didu menilai pemerintah daerah memegang peran kunci karena paling memahami kondisi lapangan, sehingga perlu diberikan ruang diskresi yang terukur agar kebijakan tetap adaptif tanpa keluar dari kerangka nasional.
Menutup pernyataannya, ia mengajak semua pihak melihat kebijakan ini dalam perspektif jangka panjang.

“Ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal bagaimana kita menjaga keberlanjutan hidup ke depan. Kuncinya sederhana: data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak harus diajak bicara,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB