SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polda NTB menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dengan mengungkap 165 kasus peredaran narkotika dalam dua bulan pertama 2025. Sebanyak 248 tersangka diamankan, terdiri dari 220 pria dan 28 wanita.
Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan hukum. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB,” ujarnya. Selasa (25/02/2025).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 6,9 kg sabu, 120,36 gram ganja, 9 butir ekstasi, serta uang tunai dan aset lain. Sebagian barang bukti, termasuk 5,5 kg sabu dan 62 butir mefedron, akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Kapolda NTB juga memperingatkan anggota kepolisian yang terlibat narkoba agar segera bertobat. “Jika hanya pengguna dan melapor, akan kami rehabilitasi. Namun, jika terlibat lebih jauh, sanksinya berat,” tegasnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, mencatat tren kasus narkoba meningkat, ” dari 716 kasus pada 2023 menjadi 863 kasus di 2024,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, menyebut sekitar 64.000 warga NTB pernah atau sedang menggunakan narkoba.
Polda NTB terus menggencarkan program “Kampung Bebas Narkoba” bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
“Dengan pengungkapan awal 2025 ini, sebanyak 27.868 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba sebesar Rp8,36 miliar,”terangnya.










