SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah tonggak sejarah tercipta di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 tahun ini. Untuk pertama kalinya, sebuah koperasi lokal, Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Kabupaten Sumbawa, secara resmi menerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, pada Sabtu (12/7/2025).
Pemberian IPR ini bukan hanya legalitas administratif, tetapi juga harapan baru akan praktik pertambangan yang taat hukum, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
Dalam sambutannya, Kapolda Hadi Gunawan menekankan bahwa koperasi bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan kekeluargaan nilai-nilai luhur yang melekat dalam identitas bangsa Indonesia.
“Koperasi telah terbukti menjadi penopang ekonomi nasional, khususnya di tengah situasi global yang tidak menentu. Dengan iklim usaha yang aman dan tertib, kita dorong koperasi jadi garda depan pembangunan ekonomi mandiri,” tegasnya.
Ia juga mengajak generasi muda NTB untuk aktif dalam gerakan koperasi, termasuk sektor pertambangan rakyat. Menurutnya, seluruh proses harus sesuai prosedur agar kegiatan pertambangan koperasi dapat berlangsung secara tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. Iqbal menyampaikan bahwa koperasi adalah ‘soko guru’ ekonomi nasional, sebagaimana termaktub dalam konstitusi Indonesia satu-satunya negara di dunia yang memberikan posisi konstitusional bagi koperasi.
“Selama soko guru ini berdiri tegak, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh. Itulah mengapa Presiden Prabowo mendorong tumbuhnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih,” ujar Gubernur.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolda NTB atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pendekatan koperasi. Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, tambang ilegal membayangi NTB dan belum mampu ditangani secara tuntas. Kini, koperasi tambang yang legal hadir sebagai solusi alternatif untuk memutus rantai kerusakan lingkungan dan praktik liar yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak bisa terus membiarkan kerusakan dan ketimpangan ini berlangsung. Koperasi tambang bisa menjadi jalan keluar, asalkan dijalankan sesuai aturan dan diawasi dengan tegas,” tegasnya.
Dari unsur pemerintah pusat, Brigjen TNI (Purn) Irianto mewakili Kantor Staf Presiden (KSP) RI juga hadir dan menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menilai inisiatif ini sejalan dengan fokus Deputi 5 KSP yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Koperasi tambang ini bisa jadi percontohan nasional. Kolaborasi antara aparat, media, masyarakat, dan pelaku tambang adalah terobosan luar biasa untuk memerangi tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Irianto.
IPR yang diberikan kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari ini menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus ditujukan kepada badan usaha koperasi. Inisiatif ini diproyeksikan menjadi model nasional dalam tata kelola pertambangan rakyat yang sah secara hukum dan berbasis komunitas lokal.
Dengan komitmen bersama dari Pemprov, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan, NTB membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya legal dan berkeadilan, tetapi juga berpijak pada prinsip kemandirian dan keberlanjutan.












