Satu Keluarga di Mataram Kompak Dagang Sabu, Paman dan Keponakan Bareng-Bareng Masuk Bui

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/05/2025). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga, di antaranya ada nelayan. Ke-4-nya warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  Korupsi Masih Betah di NTB, Pencegahan Baru 38%! Wagub Umi Dinda Tegaskan Integritas ASN Harus Dibuktikan, Bukan Sekedar Janji

Keempat terduga yang diamankan yakni S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Penangkapan dimulai dari S yang lebih dahulu diamankan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat penggeledahan berlangsung.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung, sementara SR adalah paman dari ketiganya,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU NTB Bekali PPPK Tupoksi dan Kewajiban

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2018 dan dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.

“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan
Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat
Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya
SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru
Survei SMRC Bikin Kejutan: Dedi Mulyadi 35%, Prabowo 14,5% Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02 WIB

SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Berita Terbaru