Satu Keluarga di Mataram Kompak Dagang Sabu, Paman dan Keponakan Bareng-Bareng Masuk Bui

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/05/2025). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga, di antaranya ada nelayan. Ke-4-nya warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  Miq Iqbal dan Tantangan NTB Keluar dari Jebakan Laten Propinsi Tertinggal

Keempat terduga yang diamankan yakni S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Penangkapan dimulai dari S yang lebih dahulu diamankan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat penggeledahan berlangsung.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung, sementara SR adalah paman dari ketiganya,” ucapnya.

Baca Juga :  BPK Bongkar Tiga Masalah Besar di NTB: Izin Tambang Bermasalah, Ketahanan Pangan Rapuh, Bank NTB Syariah Disorot

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2018 dan dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.

“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru