SUMBAWAPOST.com, Mataram – Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/05/2025). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga, di antaranya ada nelayan. Ke-4-nya warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).
Keempat terduga yang diamankan yakni S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Penangkapan dimulai dari S yang lebih dahulu diamankan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat penggeledahan berlangsung.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.
“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung, sementara SR adalah paman dari ketiganya,” ucapnya.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2018 dan dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.
“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.












