SUMBAWAPOST.com, Mataram – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/6/2025).
Sidang ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba berinisial E, yang menggugat keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran Bidkum merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal proses hukum yang dihadapi jajarannya serta menjaga profesionalitas aparat sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, mengingat dalam permohonannya, Pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, akan tetapi menarik Kapolri dan Kapolda NTB dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.
Ia menegaskan, praperadilan hanya menyangkut aspek formil dalam proses penyidikan, tidak menyentuh pokok perkara. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014, dan Perma No. 4 Tahun 2016.
“Kehadiran Bidkum bukan hanya untuk mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, pendampingan hukum juga mencakup jika ada gugatan Perdata, TUN, maupun HAM, bahkan hingga menyangkut anggota Polri dan keluarganya.
Sidang praperadilan ini menjadi elemen penting dalam pengawasan atas kewenangan penyidik, terlebih dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius Polda NTB.
Sebagai informasi, pada Minggu (13/4/2025), anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan penangkapan di rumah Sdri. RN. Saat itu, tersangka E juga berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, anggota TNI menemukan dua klip yang diduga berisi narkotika, lalu menyerahkannya kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.












