SUMBAWAPOST.com, Mataram –Nasib sial menimpa seorang residivis di Mataram saat hendak membawa kabur kambing curian. Pria berinisial Y, 53 tahun, asal Cakranegara, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Mataram ketika sedang menaikkan kambing hasil curiannya ke atas sepeda motor. Tindakan ini terhenti saat petugas yang tengah memeriksa lokasi, kejadian tiba di tempat.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH menyampaikan, Y kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek Pangkalan di Cakranegara Kota Mataram nekat mencuri Kambing saat sedang mengantar Penumpang di wilayah Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Niat itu terjadi saat pria berinisial Y (53), asal Cakranegara, Kota Mataram ini melintas di TKP saat baru saja menurunkan Penumpang yang di antarnya. Melihat puluhan Kambing berkeliaran bebas di TKP, Y muncul niat untuk mengambilnya,”sebut Mulyadi, sabtu 27 Oktober 2024.
Tak banyak berfikir Y memarkir sepeda Motornya setelah mengantar penumpangnya terlebih dahulu. Ia langsung masuk ke lahan kosong tersebut melalui Pintu pagar yang saat itu tertutup namun tidak terkunci.
“Y menangkap satu Ekor Kambing yang sedang berkeliaran di lahan tersebut. Saat hendak membawa keluar lahan tersebut dan berusaha menaikan keatas sepeda motor warga sekitar melihat dan langsung berteriak “Maling” dan mendekati pelaku,”terangnya.
Y hanya diam saja tidak berusaha melawan atau kabur saat dipergoki warga. Salah seorang warga menghubungi pihak kepolisian Sektor Mataram.
“Tidak beberapa petugas pun datang mengamankan Pelaku,”Sebut Mulyadi.
Kata Mulyadi, peristiwa tersebut
terjadi Kemaren hari jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11:00 wita menjelang Jumatan.
“Saat diamankan Pelaku terlihat Pasrah tanpa mengelak dan tanpa perlawanan saat petugas membawanya ke Polsek Mataram,” tegas Mulyadi sapaan akrab Mantan Kabagops Polres Sumbawa ini.
Lanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh, Pelaku ini adalah Residivis, Ia sudah dua kali pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Disebutkan Mulyadi, Motif Pelaku adalah terdorong bayar utang. Pelaku mengaku memiliki utang dan setoran Sepeda motor yang belum dibayar.
“Kambing ini rencana dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan setoran Motor, “jelasnya.
Atas kasus ini pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.










