Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Oleh: Dr Ufran (Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Unram)

PUBLIK Selalu Menuntut Agar Persoalan Narkotika segera Diselesaikan. Tak mengherankan Kemudian Ruang Publik Disesaki Berita tentang Penangkapan Kurir, Penggerebekan Bandar dan Pemusnahan Narkotika dalam Jumlah Besar.

Ukuran keberhasilan pun sering tampil dalam bahasa yang mudah dihitung. Berapa Tersangka Ditangkap, Berapa Kilogram Barang Bukti Disita dan Berapa Perkara dibawa ke Pengadilan.

Namun, ada Pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa setelah Puluhan Tahun Penindakan, Pasar Narkotika tidak juga Menghilang?

Jawabannya mungkin karena sejak awal kita terlalu lama memperlakukan Narkotika sebagai Persoalan Penegakan Hukum semata.

Padahal, ia merupakan masalah berlapis. Ada Ekonomi Pasar Gelap, Kerentanan Sosial, Kelemahan Institusi, Persoalan Kesehatan dan Pilihan Kebijakan yang saling memengaruhi.

The Handbook of Drugs and Society bahkan menunjukkan bahwa hubungan Narkotika dengan Kejahatan tidak pernah Sederhana. Penggunaan Narkotika dapat berhubungan dengan Kriminalitas, tetapi keduanya juga dapat lahir dari faktor ketiga seperti Kemiskinan, Ketidakstabilan Sosial, atau Ketiadaan Tempat Tinggal (Bennett dan Edwards dalam Brownstein, 2016).

Dengan demikian, semakin keras Hukum bekerja belum tentu semakin dekat kita pada Penyelesaian Masalah.

Pasar yang Terus Beregenerasi

Lapisan Pertama adalah Ekonomi-Politik Pasar Gelap.

Narkotika bukan sekadar Barang terlarang. Ia adalah Komoditas dalam Pasar yang mempertemukan Permintaan, Pasokan, Risiko dan Keuntungan.

Selama Permintaan tetap ada, setiap Gangguan terhadap Suplai akan Menciptakan Respons Baru dari Pasar.

Julia Buxton menyebut fenomena ini sebagai balloon effect. Ketika satu jalur distribusi ditutup, jalur lain muncul. Ketika produksi ditekan di satu Wilayah, Produksi berpindah. Bahkan keberhasilan mengurangi suplai dapat menaikkan harga, yang pada gilirannya justru Menciptakan insentif Ekonomi Baru bagi Produsen dan Pengedar (Buxton, 2006).

Pengalaman historis pelarangan (Prohibition) Alkohol di Amerika Serikat memperlihatkan paradoks serupa. Ketika Pelaku Kecil disingkirkan, ruang pasar tidak selalu kosong. Sindikat yang lebih terorganisasi justru dapat mengambil alih karena memiliki Modal, Jaringan, Kemampuan melakukan Kekerasan dan Kapasitas menyuap Aparat (Buxton, 2006). 

Di sisi lain, Pasar Ilegal menawarkan Kesempatan Ekonomi bagi Kelompok Rentan. Buxton menunjukkan bahwa Perdagangan Narkotika dapat menjadi sumber Pendapatan di Wilayah dengan Kemiskinan dan Pengangguran tinggi. Pada tingkat Produksi, bahkan tidak selalu tersedia Komoditas legal yang mampu memberikan Pendapatan dan Kepastian Pasar seperti tanaman Narkotika (Buxton, 2006). 

Artinya, Polisi dapat menangkap seorang Kurir hari ini. Namun, sepanjang insentif Ekonominya tetap hidup, Pasar dapat merekrut Kurir berikutnya esok hari.

Baca Juga :  Koramil 1614-Manggelewa Dompu Beri Pendampingan Kesehatan Masyarakat

Ketika Penegakan Hukum Menjadi Tujuan

Lapisan Ke-Dua adalah Kelembagaan

Kita kerap menganggap semakin banyak penangkapan berarti semakin berhasil Pemberantasan Narkotika. Padahal, indikator semacam itu dapat menyesatkan jika tidak menjawab Pertanyaan Siapa yang sebenarnya Ditangkap dan Seberapa besar pengaruh Penindakan terhadap Struktur Pasar.

Buxton menunjukkan bahwa sebagian besar orang yang Dipenjara dalam kebijakan Narkotika di berbagai Negara justru berasal dari kelompok Pengguna, Pengedar jalanan atau Kurir. Mereka berada pada lapisan yang mudah digantikan dan relatif tidak menentukan keberlangsungan Bisnis Narkotika. Penangkapan mereka karena itu dapat menghasilkan Statistik Penindakan yang tinggi tanpa mengguncang Organisasi di tingkat Atas (Buxton, 2006).

Masalah menjadi lebih serius karena keuntungan Pasar Narkotika juga mempunyai Daya Koruptif. Sejarah Pelarangan (Prohibition) memperlihatkan bahwa keuntungan ilegal dapat digunakan untuk membeli Perlindungan dari Aparat. Karena itu, persoalan Narkotika bukan hanya bagaimana Negara menangkap Pelaku, tetapi juga bagaimana menjaga agar Institusi Penegak Hukum tidak ikut dipenetrasi oleh Uang Narkotika.

Van Duyne dan Levi menyebut salah satu bentuk ancaman serius Uang Kejahatan sebagai ‘Corruptive Permeation’. ketika Uang ilegal masuk ke ‘Ruang Kendali’ Ekonomi maupun Pemerintahan dan mulai Memengaruhi Pengambilan Keputusan (Van Duyne dan Levi, 2005). 

Maka ‘Follow The Money’ memang penting. Akan tetapi, mereka juga mengingatkan agar kebijakan anti pencucian uang tidak bergerak berdasarkan ketakutan dan Angka-angka fantastis yang lemah dasar empirisnya. Investigasi keuangan harus dibangun di atas Data, Analisis Risiko dan Pembuktian yang kuat (Van Duyne dan Levi, 2005). 

Ketika Pengguna Hanya Dilihat sebagai Pelaku

Lapisan Ke-Tiga Terletak pada Kebijakan Kesehatan dan Cara Negara Memandang Pengguna

Di sinilah Perdebatan Douglas Husak dan Peter de Marneffe menjadi Penting. Husak mengajukan Pertanyaan Sederhana. Jika tujuan Negara adalah Melindungi Kesehatan Seseorang, mengapa Instrumen yang dipilih Justru Hukuman terhadap Orang yang Kesehatannya hendak Dilindungi?

Ia tidak menyangkal bahwa Narkotika dapat menimbulkan Risiko Fisik dan Psikologis. Persoalannya adalah Apakah Risiko terhadap diri sendiri otomatis cukup untuk membenarkan Penggunaan Hukum Pidana. Negara, menurut Husak, biasanya tidak memenjarakan Warga hanya karena mereka membuat pilihan yang buruk bagi Kesehatannya (Husak, 2005). 

De Marneffe mengambil posisi berbeda. Baginya, pelarangan (Prohibition) terhadap Narkotika tertentu masih dapat dibenarkan, terutama untuk melindungi kaum muda dari Penggunaan yang merusak Kehidupan mereka. Namun, bahkan ia mengakui bahwa ilegalitas dapat menciptakan kerugian tambahan karena zat yang beredar tidak mempunyai Standar Dosis dan kemurnian yang dapat Diawasi (de Marneffe, 2005). 

Perdebatan itu menunjukkan satu hal. Pilihan Kebijakan tidak seharusnya berhenti pada dikotomi ‘Keras’ atau ‘Lunak’. Yang perlu dihitung adalah ‘Manfaat dan Kerugian dari setiap Intervensi’.

Brownstein dan koleganya juga mengingatkan bahwa Persoalan Sosial seperti Pengangguran, Gangguan Kesehatan, Kekerasan Keluarga, dan Marginalisasi dapat mendahului penggunaan Narkotika bermasalah. Karena itu, mengatasi penggunaan Narkotika tanpa menyentuh Persoalan Sosial yang melatarinya belum tentu menghasilkan perbaikan yang diharapkan (Golub, Bennett, dan Elliott dalam Brownstein, 2016). 

Menata Ulang Pembagian Kerja

Baca Juga :  Banjir Tahunan Meresahkan Warga Bima-Dompu, Anggota DPRD NTB MH Soroti Kinerja Pemda

Krisis Narkotika Karena itu tidak akan Selesai hanya dengan Memperbesar Kapasitas Polisi.

Penegakan Hukum tetap diperlukan, terutama untuk memburu Jaringan Besar, membongkar Suplai, mengusut Pencucian Uang, merampas hasil Kejahatan, dan menjaga Integritas Aparat. Namun, pengguna yang mengalami gangguan penggunaan zat membutuhkan Pintu Masuk yang berbeda. Asesmen Kesehatan, Treatment, Rehabilitasi, dan Dukungan Sosial.

Yang perlu diubah bukan sekadar jumlah Operasi, Melainkan ‘Pembagian Kerja Kebijakan’.

Polisi jangan dibebani untuk menyelesaikan Kemiskinan, Kesehatan Mental, ketergantungan dan Kerentanan Keluarga dengan Instrumen yang pada dasarnya hanya mereka kuasai. Penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan. Sebaliknya, sektor Kesehatan tidak boleh baru hadir setelah Proses Pidana telanjur berjalan terlalu jauh.

Buxton menyebut kegagalan semacam ini sebagai iatrogenic policy. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengobati sebuah Persoalan, tetapi justru Menghasilkan Masalah Baru karena desain Intervensinya sendiri (Buxton, 2006). 

Maka tantangan terbesar Pemberantasan Narkotika bukanlah Bagaimana Memenangkan “Perang” dengan semakin banyak Penangkapan. Tantangannya Adalah Bagaimana Memahami setiap lapisan Masalah dan Menempatkan Instrumen yang tepat pada lapisan yang tepat.

Sebab Narkotika Adalah Masalah Pasar sekaligus Kesehatan. Masalah Kriminalitas sekaligus Kemiskinan. Masalah Perilaku Individual Sekaligus Integritas Institusi. 

Selama seluruh lapisan itu terus dipaksa masuk melalui satu pintu bernama Penegakan Hukum, Kita mungkin akan terus Menangkap Banyak Orang tanpa pernah Benar-benar menyelesaikan masalah Narkotikanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
HUT ke-81 RI, Wagub NTB Ajak ASN Lepas Penat dan Perkuat Persaudaraan
Wagub NTB Buka Lomba Tradisional Antar-OPD, ASN Diminta Junjung Sportivitas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB

Sejumlah Titik di Kota Bima dan Kabupaten Bima Dilaporkan Terdampak Gempa M7,7 yang Berpusat di Wilayah Flores, NTT, Sabtu (15/8/2026). BPBD NTB melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan di lapangan.

Pemerintahan

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:18 WIB