Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dompu Bambang Firdaus Menjadi Sorotan di Tengah Penilaian MCSP KPK yang Menempatkan Dompu Masih di Zona Merah dengan Nilai 69,49 poin.

Bupati Dompu Bambang Firdaus Menjadi Sorotan di Tengah Penilaian MCSP KPK yang Menempatkan Dompu Masih di Zona Merah dengan Nilai 69,49 poin.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan setelah hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Daerah itu masih di Zona Merah.

Pada penilaian MCSP tahun 2025 yang diumumkan Maret 2026, Kabupaten Dompu memperoleh nilai 69,49 poin. Angka tersebut tidak bergerak dibandingkan hasil penilaian tahun 2024 yang diumumkan pada 2025.

Capaian itu sebenarnya menunjukkan perbaikan jika dibandingkan penilaian MCSP tahun 2023 yang diumumkan pada 2024. Saat itu, Dompu hanya memperoleh 55 poin.

Namun, stagnasi nilai 69,49 poin menjadi sorotan karena masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah besar yang belum mampu dituntaskan Pemerintah Kabupaten Dompu di tengah Kepemimpinan Bupati Bambang Firdaus (BBF)

Dari Delapan area intervensi MCSP, Tiga indikator yang masih menjadi perhatian utama adalah Pelayanan Publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KNPI Kabupaten Dompu periode 2011-2014, Ashadi Cahyadi, menilai stagnannya nilai MCSP tidak terlepas dari belum seriusnya Pemerintah Daerah membenahi Manajemen ASN.

Menurutnya, persoalan tersebut terlihat dari belum terisinya Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) secara definitif. Pemerintah Daerah justru masih berkutat dengan perpanjangan masa kerja Penjabat Sekda yang telah dilakukan hingga Tiga kali dengan periode Masing-masing Tiga bulan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Apa yang membuat persoalan Manajemen ASN tidak kunjung terdongkrak, apakah karena ada pemaksaan Aturan atau memang Pemerintah Daerah tidak serius menyelesaikannya,” katanya, Jum’at, (4/9/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Padahal, di jabatan ketiga Pj Sekda ini, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, sudah memberikan peringatan keras, dalam masa ini sudah terbentuk panitia seleksi jabatan Sekda.

Namun, hingga jabatan Pj Sekda tersisa satu bulan kedepan, Tanda-tanda pengisihan sekda definitive, belum juga terlihat.

“Saya curiga ada Mens Rea, namun entah targetnya apa. Yang pasti, Pemerintahan hari ini gagal,” katanya.

Ashadi juga menyoroti molornya pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan Administratif semata. Lambannya pengisian Jabatan strategis dapat berdampak terhadap efektivitas Birokrasi dan menjadi bagian dari persoalan Tata kelola Pemerintahan.

Sorotan lainnya menyangkut Carut-marut pengadaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk munculnya indikasi Dokumen pengangkatan atau SK yang dipersoalkan serta keberadaan tenaga non-ASN yang statusnya dinilai belum jelas.

Ashadi mengingatkan, jika kondisi tata kelola Pemerintahan terus berada pada Zona Merah, bukan tidak mungkin Pengawasan oleh KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu akan semakin ketat.

“Bahkan bisa saja persoalan tata kelola yang tidak dibenahi kemudian berkembang menjadi Persoalan Hukum,” ujarnya.

Untuk memperbaiki nilai MCSP, Ashadi mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil langkah konkret, bukan sekadar memenuhi Dokumen Administratif.

Salah satunya dengan mendorong Organisasi Perangkat Daerah teknis yang bersentuhan langsung dengan area intervensi MCSP untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada beberapa OPD.

Inspektur Kabupaten Dompu, Jufri, menyebutkan terdapat delapan indikator yang menjadi area penilaian dalam MCSP KPK.

Baca Juga :  KPU NTB Jajaki Kolaborasi Dengan Dikpora, Pendidikan Demokrasi hingga Data Pemilih Pemula Jadi Fokus Bersama

Delapan indikator tersebut meliputi Perencanaan, Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik yang mencakup Perizinan dan sektor Layanan Dasar, Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, Pengelolaan BMD atau Aset Daerah, serta optimalisasi penerimaan Daerah melalui Pajak dan Retribusi.

Setiap indikator yang dinilai didasarkan pada Tiga aspek penunjang utama, yakni Transparansi, Regulasi dan Kebijakan serta Akuntabilitas.

Penilaian tersebut melibatkan sejumlah Perangkat Daerah, di antaranya Bappeda dan Litbang, BKD dan SDM, BPKAD, Dikpora, Dinas Kesehatan, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Dukcapil, Inspektorat, serta Bagian ULP.

Menurut Jufri, salah satu hal penting dalam proses penilaian MCSP adalah penginputan seluruh Dokumen dan kegiatan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi.

“Apapun yang kita lakukan, kalau tidak diinput di Aplikasi, tidak dianggap sudah dilakukan. Itulah peran Inspektorat untuk mengkoordinasikan Apa-apa yang sudah dilakukan agar diinput,” ungkapnya.

Penginputan Data untuk penilaian tahun berjalan dilakukan paling lambat 30 September. Sementara, hasil penilaian akan diumumkan pada Maret 2027.

Nilai MCSP saat ini menjadi acuan dari hasil penilaian terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2025 yang diumumkan pada Maret 2026.

Dalam penilaian MCSP, terdapat Tiga kategori atau grade. Zona merah berada pada rentang nilai 0-72,9 poin, zona kuning 73-77,9 poin, sedangkan zona hijau berada pada rentang 78-100 poin.

Kabupaten Dompu pada penilaian MCSP KPK tahun 2025 memperoleh nilai 69,49 poin, sehingga masih berada di zona merah. Meski demikian, nilai tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 55,38 poin.

“MCSP KPK tahun 2025 ada 69,49 poin. Kita ada kenaikan dari 2024 pada 55,38 poin. Ada kenaikan 14,11 poin,” jelasnya.

Di Provinsi NTB, terdapat Tiga Daerah yang berhasil masuk zona hijau pada penilaian MCSP tahun 2025, yakni Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Kabupaten Dompu berada pada urutan Kedelapan, dengan Dua Daerah di bawahnya, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kota Bima.

Jufri menargetkan Kabupaten Dompu setidaknya dapat keluar dari Zona Merah dan masuk ke Zona Kuning pada penilaian berikutnya.

“Target saya selaku Inspektur, walaupun kita belum bisa berada di zona merah, minimal kita bisa berada di Zona Kuning. Untuk menuju Zona Kuning paling tidak harus menambah 3,51 poin dan untuk menuju Zona Hijau paling tidak 8,51 poin dari nilai MCSP tahun 2025,” jelasnya.

Ia mengakui, sejumlah indikator masih membutuhkan kerja keras dan konsistensi dari Perangkat Daerah.

Sektor Pelayanan Publik menjadi salah satu indikator dengan nilai terendah, yakni 51,54 poin pada penilaian MCSP tahun 2025.

Selain itu, pengelolaan BMD memperoleh nilai 57,38 poin, sementara manajemen ASN berada pada angka 63,83 poin.

“Kita yang hampir sempurna itu pada perencanaan dengan 93,36 poin. Untuk anggaran sudah bagus dengan 74,83 poin dan APIP di 72,56 poin,” jelas Jufri.

Baca Juga :  Terungkap! LPG 3 Kg Subsidi Diduga Dijual ke Pengecer, DPRD Kota Bima Minta Pangkalan Bermasalah Ditindak

Terkait hal itu, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dihubungi media ini, belum mendapatkan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.

Sorotan terhadap tata kelola Pemerintahan tidak hanya terjadi di Kabupaten Dompu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola Pemerintahan Daerah di Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik Korupsi.

Penilaian tersebut merujuk pada capaian nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93, masih di bawah ambang batas minimal Nasional sebesar 72,99.

“Nah, kami enggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.

Dia menyampaikan itu seusai rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu (2/9/2026).

Hasil SPI atau Indeks Integritas Nasional merupakan parameter resmi yang digunakan lembaga antirasuah tersebut untuk memetakan risiko dan kondisi integritas pada pemerintah daerah.

Menurutnya, KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional.

Sejumlah sektor krusial yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan, antara lain proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan Anggaran.

Kemudian, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pemberian hibah, hingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, KPK menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

“Fokus kami ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detail-nya dapat diakses secara terbuka melalui Dokumen SPI agar publik dapat mempelajari Sektor-sektor yang perlu dibenahi,” tutur Maruli.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan Pemda tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama untuk memperkuat upaya pencegahan Korupsi secara terintegrasi.

Hasil koordinasi dan komitmen evaluasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi acuan pemantauan pembenahan tata kelola di NTB secara berkala.

KPK telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.

Dokumen itu akan menjadi bahan pemantauan KPK untuk melihat tindak lanjut perbaikan dalam satu bulan ke depan.

“Dokumen tersebut selanjutnya menjadi Dasar untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Maruli berharap dengan nilai SPI yang masih berada di bawah Rata-rata Nasional, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah di NTB baik Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat tata kelola, khususnya pada aspek perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Hibah, serta Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan nilai MCSP Dompu yang masih berada di bawah 70 poin dan sejumlah persoalan Manajemen ASN serta tata kelola Birokrasi yang masih menjadi sorotan, pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Dompu masih cukup besar.

Pertanyaannya kini bukan sekadar bagaimana menaikkan angka MCSP, tetapi sejauh mana Pembenahan tata kelola Benar-benar dilakukan secara Substantif di tengah Kepemimpinan Bambang Firdaus.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru