Potong Bansos Ratusan Juta di APBD 2024, Oknum DPRD NTB Dilaporkan ke Kejati

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di lingkup APBD NTB 2024 mencuat ke publik. Forum Rakyat NTB resmi melaporkan oknum anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (6/8/2025) siang, dengan nilai potongan mencapai Rp290 juta.

Dana bansos tersebut awalnya dialokasikan melalui Biro Kesra Provinsi NTB, dan disebut-sebut sudah menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa identitas oknum wakil rakyat yang terlibat sudah mereka kantongi.

“Kami sudah resmi melapor ke Kejaksaan. Nama oknumnya akan kami buka ke publik pada waktunya. Dugaan kami, potongan ini mencapai 80 persen dari nilai bansos yang diterima kelompok,” ujar Hendrawan.

Menurutnya, pungutan liar dana bansos bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Jika terbukti dilakukan oleh penyelenggara negara, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelukan Terakhir di Motor: Bocah Asal Wawo Bima Tewas Ditempat, Sang Ayah Luka Parah dalam Kecelakaan Maut di Dompu

Hendrawan berharap Kejati NTB serius menindak dugaan pungli ini. “Ini perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan data BPK, Biro Kesra pada 2024 menyalurkan bansos uang senilai Rp1,025 miliar kepada 41 kelompok penerima. Masing-masing kelompok mendapatkan Rp25 juta, sesuai SK Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024, dengan mekanisme transfer langsung (LS) ke rekening kelompok penerima pada 12–23 Desember 2024.

Namun, uji petik kepada 40 kelompok penerima mengungkap fakta bahwa 16 kelompok hanya menerima dana yang sudah dipotong. Nilai total potongan mencapai Rp290 juta, dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk ketua kelompok penerima.

Nama-nama yang disebut antara lain Ketua Kelompok FNA (And), Ketua Kelompok MJM (Arf), Ketua Kelompok Brh (Msr), dan Ketua Kelompok UKM GN (By). Tiga di antaranya juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

Baca Juga :  ARPG NTB Tantang Kejati: Jangan Cuma Tegas ke Tukang Curi Sandal, Dugaan Korupsi Lahan MXGP Rp54 M Kok Sepi-sepi Saja?

Modusnya, kelompok diminta menarik seluruh dana bansos secara tunai, lalu menyerahkannya ke pendamping. Pendamping kemudian memberikan sisa uang yang sudah dipotong, dengan alasan untuk menyesuaikan proposal. Namun belakangan terungkap, potongan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Praktik ini terbongkar ketika Biro Kesra memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Januari 2025. Sejumlah kelompok penerima tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai nominal yang masuk ke rekening mereka.

Temuan ini memperkuat laporan Forum Rakyat NTB bahwa dana yang seharusnya membantu masyarakat justru dikorupsi melalui skema pemotongan terstruktur.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru