Niat Cari Diskon, Eh Malah Dapat Borgol, Pria Keturunan Tionghoa Ketahuan Jadi Pengedar Sabu di Supermarket

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria keturunan Tionghoa berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, diamankan saat berada di area parkir sebuah supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan, pada Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

WW ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WW. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil mengamankan pria tersebut di lokasi parkiran supermarket.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  NTBCare Tepis Isu Rp31 Miliar, Direktur Tegaskan Kami Bukan Pengelola Uang, Itu Hoaks Kelas Sampah

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat terduga berada di parkiran, kami langsung lakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (5/06).

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Kelurahan Dayan Pekan. Namun, dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.

“Dari hasil tes urine, WW terbukti positif mengandung methamphetamine atau sabu. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ngurah Bagus.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Efan Limantika Resmi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Fakta, dan Akan Ada Nama Lain Menyusul

Terhadap WW, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana terduga memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia bagian dari jaringan pengedar di wilayah Mataram,” tutup Kasat.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan Kota Mataram dari ancaman bahaya narkoba.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru