Niat Cari Diskon, Eh Malah Dapat Borgol, Pria Keturunan Tionghoa Ketahuan Jadi Pengedar Sabu di Supermarket

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria keturunan Tionghoa berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, diamankan saat berada di area parkir sebuah supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan, pada Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

WW ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WW. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil mengamankan pria tersebut di lokasi parkiran supermarket.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Anggota DPR RI Mori Hanafi Sosialisasikan 4 Pilar di Kota Bima

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat terduga berada di parkiran, kami langsung lakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (5/06).

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Kelurahan Dayan Pekan. Namun, dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.

“Dari hasil tes urine, WW terbukti positif mengandung methamphetamine atau sabu. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ngurah Bagus.

Baca Juga :  M-Banking Bank NTB Syariah Bikin DPRD Terpukau, Sekretaris Komisi III Langsung Angkat Jempol

Terhadap WW, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana terduga memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia bagian dari jaringan pengedar di wilayah Mataram,” tutup Kasat.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan Kota Mataram dari ancaman bahaya narkoba.

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru