Anggota DPRD NTB Efan Limantika Resmi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Fakta, dan Akan Ada Nama Lain Menyusul

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH dan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat

Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH dan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat

SUMBAWAPOST.com| Dompu- Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH memberikan klarifikasi terkait berita viral mengenai penetapan tersangka Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Golkar Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) Efan Limantika dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen. Klarifikasi disampaikan karena banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai perkembangan perkara tersebut.

Supardin menjelaskan bahwa dirinya diundang oleh pihak Polda NTB pada Senin, 8 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Reskrim. Ia hadir pada pukul 14.00 WITA di ruang rapat Ditreskrimum Polda NTB untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus.

Dalam gelar tersebut, Supardin Kamis (11/12/2025) menjelaskan pihaknya diminta memaparkan poin-poin tuntutan dari pihak Pelapor, yaitu:

  1. Meminta kepastian hukum atas laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, termasuk agar penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
  2. Meminta SP2HP bulanan sebagai bentuk transparansi, yang berisi perkembangan perkara, prospek penanganan, serta kendala yang dihadapi penyidik.

Setelah pemaparan, Supardin diminta menunggu di luar ruangan karena gelar perkara mengenai penetapan tersangka akan dilanjutkan secara internal.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
Surat Panggilan gelar Perkara Khusus dari Polda NTB yang ditujukan ke Kuasa Hukum Penggugat.

Alumni Fakultas Hukum Unram itu menegaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB kepada media, yang menetapkan Efan Limantika sebagai tersangka, adalah ‘Benar’. Ia juga menyebutkan bahwa tidak hanya satu tersangka, dan diperkirakan akan muncul tersangka lain terkait kasus yang sama.

Pihaknya meminta agar Penyidik Polres Dompu segera memanggil para tersangka untuk diperiksa serta memberikan SP2HP kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

“Selamat Hari Jadi Reskrim. Di momentum ini, Reskrim telah menciptakan sejarah baru dengan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tidak memandang siapa pun. Penindakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Supardin.

Kebenaran status tersangka Efan Limantika juga ditegaskan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Iya (benar tersangka),” kata Syarif ketika dikonfirmasi Rabu (10/12/2025).

Namun Syarif menegaskan bahwa penanganan penetapan tersangka tersebut bukan berada di Ditreskrimum Polda NTB, melainkan sepenuhnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan jawaban terkait permintaan konfirmasi mengenai status tersangka anggota DPRD NTB tersebut. Pesan WhatsApp maupun sambungan telepon yang dikirim oleh media tidak mendapat respons.

Baca Juga :  APBD-P 2025 Disahkan, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan MA pada 2011 terhadap lahan milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u. Pembelian dilakukan secara sah, lengkap dengan kuitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun berada dalam penguasaan MA.

Namun pada 2013-2014, Efan Limantika yang juga mantan polisi ini disebut mulai melakukan pendekatan kepada MA dengan alasan ingin ikut menjaga aset tersebut. Seiring berjalannya waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan.

Dugaan penyidik, dokumen tersebut kemudian disalahgunakan hingga berujung pada dugaan pemalsuan dan penggelapan hak atas lahan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025.

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru