Usai Viral Di Medsos! Kasus Pencurian Hp Di Warung Makan Kota Mataram Berakhir Damai

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Kasus pencurian Handphone (HP) di sebuah rumah makan di mataram berakhir damai.

Perdamaian tersebut di mediasi pihak kepolisian di Ruang Reskrim Polsek Mataram antara pelaku pencurian HP dan korban,Rabu (22/01/2025). Aksi pelaku tersebut sempat viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dimana saat itu Korban M (20) warga Sumbawa tengah makan di warung jalan penjanggik, kemudian tak lama muncul Pelaku MAH (27) Warga Sandubaya Kota Mataram yang juga mampir di warung tersebut. Tidak saling mengenal, keduanya asik dengan santapannya masing-masing.

“Namun saat itu Korban meninggalkan warung tersebut tanpa menyadari HP sedang di cas di warung tersebut. Pelaku sepertinya dengan sengaja mengambil HP tersebut dan langsung kabur tanpa menyadari gerak geriknya di warung terekam CCTV,”Ungkap Kapolsek Mataram Mulyadi, pagi tadi Kamis (23/01/2025) kepada media ini.

Baca Juga :  Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecahan Seksual, Rusdiansyah Minta Pemkot Mataram Evaluasi SDIT Ulul Albab

Sambung ia, saat korban menyadari HP nya terlupakan di Warung, korban kembali dan ternyata HP nya sudah tidak ada.

“Pemilik Warung akhirnya berinisiatif melihat rekaman CCTV yang kemudian di copy lalu di posting di Medsos,”terangnya.

Melihat postingan tersebut, Pihak kepolisian Sektor Mataram langsung bergerak dengan mendatangi warung untuk meminta keterangan serta meminta keterangan korban. Alhasil pelaku akhirnya berhasil dilacak ciri-ciri dan identitas serta keberadaannya. Saat itu juga Personil polsek mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecahan Seksual Terhadap Siswi SDIT di Mataram Naik Tahap Penyidikan

“Pelaku kita amankan berkat hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Saat diamankan Pelaku mengakui dan merasa sangat bersalah dan bahkan ketakutan,”ucap Mulyadi.

Saat ini, Korban dan Pelaku berada di Ruang Unit Reskrim Polsek Mataram keduanya bersedia dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi disaksikan petugas Unit Reskrim Polsek tersebut.

Hasilnya, Pelaku bersedia mengganti rugi HP tersebut sebut senilai Rp.1.800.000., dan Korban bersedia menerima ganti rugi tersebut.

“Keduanya sepakat untuk berdamai. Perdamaian ini dikuatkan dengan bukti penandatanganan surat perdamaian antar keduanya,”pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB