SUMBAWAPOST.com | Mataram- Re

spons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Mataram dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Amir Hamzah, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Rabu (17/12/2025) sore.
Tak butuh waktu lama, Piket Fungsi bersama Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) langsung mengamankan terduga pelaku beberapa saat setelah peristiwa terjadi.
Terduga pelaku berinisial D (68), warga Dusun Berek, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, kini telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses hukum lanjutan.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa proses pengamanan berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, Irmawati.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial DK (Darwisah alias Kicuk). Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Mulyadi, Rabu (17/12/2025) malam.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 16.00 WITA di area parkir Toko Depi RTN, ketika terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, Muhrim Nahdatul (24). Setelah cekcok, korban memilih meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun. Namun, pelaku justru mengejarnya.
“Di pasar kembali terjadi adu mulut. Situasi memanas hingga pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik tiba-tiba menyerang korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku disebutkan mengeluarkan badik bergagang kayu warna cokelat yang diselipkan di pinggang, lalu melakukan serangan. Akibatnya, korban mengalami luka pada lutut kaki kanan dan tangan kiri.
Mendapat laporan tersebut, Piket Fungsi dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram langsung mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Personel kami langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan karena masih berada di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa badik turut kami amankan,” tegas AKP Mulyadi.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polsek Mataram dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda.
AKP Mulyadi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan hanya akan berujung pada kerugian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










