DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen surat resmi kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke NTB yang memuat agenda evaluasi penegakan hukum dan ditandatangani pimpinan DPR RI.

Dokumen surat resmi kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke NTB yang memuat agenda evaluasi penegakan hukum dan ditandatangani pimpinan DPR RI.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III dijadwalkan melakukan kunjungan kerja reses ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 22 hingga 26 April 2026 sesuai surat Buku kunjungan DPR RI yang di terima media ini, Selasa (21/4/2026). Agenda ini menjadi sorotan di tengah bergulirnya Sidang kasus dugaan Dana Siluman DPRD yang menyita perhatian publik.

Surat Kunjungan DPR RI Komisi III dan Pimpinan

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di daerah, sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPR RI Nomor: B/4702/PW.01/4/2026 tertanggal 6 April 2026 yang bersifat penting dan segera.

Surat itu ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam dokumen tersebut, DPR RI meminta dukungan penuh dari jajaran penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan selama kunjungan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pelaksanaan kunjungan kerja, Pimpinan Komisi III DPR RI mengharapkan bantuan Saudara kiranya jajaran Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi untuk dapat membantu memberikan bahan/data/informasi yang diperlukan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Isra’ Mi’raj Jadi Pengingat, Gubernur Iqbal Serukan Jaga Alam dan Perkuat Solidaritas Sosial NTB

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda resmi Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 19 Januari 2026.

Tim yang turun ke NTB dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama sejumlah pimpinan dan anggota lainnya seperti Ahmad Sahroni, Rano Alfath, serta Sari Yuliati.

Kehadiran Komisi III DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas kinerja aparat penegak hukum di NTB, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus dugaan dana siluman DPRD.

Jadwal Kunjungan DPR RI Komisi III dan Pimpinan

Berdasarkan agenda resmi, rombongan DPR RI akan memulai rangkaian kegiatan pada Rabu, 22 April 2026, dengan jadwal yang cukup padat.

Pada pukul 10.00 WITA, rombongan dijadwalkan berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum bertolak menuju Mataram menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 11.00 WITA. Setibanya di Bandara Internasional Lombok sekitar pukul 14.00 WITA, rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Pullman Lombok Mandalika Beach Resort sebagai lokasi utama kegiatan.

Setelah istirahat (ISHOMA), agenda utama dilanjutkan pada pukul 14.45 hingga 16.00 WITA dengan rapat Komisi III DPR RI bersama para penegak hukum di NTB. Rapat tersebut akan menghadirkan:

Baca Juga :  Polresta Mataram Dukung Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektare

1. Kepala Kepolisian Daerah NTB beserta jajaran dan Kapolres se-NTB

2. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajaran dan para Kajari se-NTB

3. Kepala BNN Provinsi NTB beserta jajaran serta Kepala BNNK se-NTB

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menggali langsung berbagai persoalan penegakan hukum di daerah, termasuk tantangan, hambatan, hingga penanganan kasus-kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan kegiatan internal hingga pukul 18.00 WITA dan ditutup dengan jamuan makan malam pada pukul 19.30 WITA.

Kunjungan ini tidak sekadar agenda rutin reses, melainkan juga sinyal kuat DPR RI dalam mengawasi langsung kinerja aparat penegak hukum di daerah.

“Sehingga kunjungan kerja dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tulis pimpinan DPR RI dalam penutup surat tersebut.

Dengan bergulirnya sidang kasus dana siluman DPRD, kehadiran Komisi III DPR RI di NTB dipandang sebagai momentum krusial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB