SUMBAWAPOST.com | Mataram- Maraknya pemberitaan konflik antar selebgram di Lombok dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Asosiasi Media Siber Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi perusahaan pers ini mengingatkan media untuk lebih selektif serta menjaga etika dalam mempublikasikan isu-isu yang bersifat personal.
Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, menilai tren pemberitaan konflik antarindividu tersebut menunjukkan gejala penurunan kualitas jurnalistik. Ia menyoroti adanya kecenderungan media mengangkat laporan selebgram terhadap selebgram lain tanpa pertimbangan nilai kepentingan publik yang jelas.
“Tidak semua peristiwa bisa menjadi berita,” tegas Hans, Dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (24/4/2026).
Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar terindikasi tidak melalui proses verifikasi yang memadai, minim konfirmasi, serta lebih menonjolkan aspek sensasional dibanding substansi. Dalam prinsip jurnalistik, konflik personal yang tidak berdampak luas pada masyarakat dinilai tidak layak dijadikan konsumsi publik.
Hans menegaskan, merujuk pada pedoman Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media seharusnya mengedepankan kepentingan publik, bukan sekadar mengejar popularitas. Pemberitaan yang mengangkat konflik pribadi tanpa relevansi publik berpotensi melanggar etika dan merugikan pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan dampak lanjutan dari pemberitaan semacam itu, yang dapat merusak reputasi individu serta berdampak pada kondisi psikologis pihak yang terlibat.
Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, AMSI menekankan pentingnya prinsip keberimbangan atau cover both sides dalam setiap produk jurnalistik. Wartawan diminta memastikan semua pihak yang terkait mendapatkan ruang yang adil sebelum berita dipublikasikan.
“Ini untuk menghindari adanya tendensi pribadi dalam penulisan,” kata Hans.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar, menyoroti soal mekanisme hak jawab dalam sengketa pers. Ia menegaskan bahwa hak jawab tidak bisa dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang sejak awal tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
“Jika pemberitaan sudah berimbang, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi. Tetapi jika sejak awal tujuannya menyerang personal, maka itu sudah di luar konteks jurnalistik,” ujarnya.
Satria menambahkan, media bukanlah lembaga peradilan yang dapat menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus tetap berpegang pada aturan, menjaga netralitas, serta memastikan informasi yang disampaikan memiliki nilai manfaat bagi publik.
“Media adalah penyebar informasi, tetapi bukan sembarang informasi. Ada aturan yang harus dipatuhi agar informasi tetap netral dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










