Ramai Konflik Selebgram Lombok, AMSI NTB ‘Warning’ Media: Tak Semua Layak Dieksploitasi Jadi Berita

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMSI NTB memberikan pernyataan terkait maraknya pemberitaan konflik selebgram yang dinilai melanggar etika jurnalistik.

Ketua AMSI NTB memberikan pernyataan terkait maraknya pemberitaan konflik selebgram yang dinilai melanggar etika jurnalistik.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Maraknya pemberitaan konflik antar selebgram di Lombok dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Asosiasi Media Siber Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi perusahaan pers ini mengingatkan media untuk lebih selektif serta menjaga etika dalam mempublikasikan isu-isu yang bersifat personal.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, menilai tren pemberitaan konflik antarindividu tersebut menunjukkan gejala penurunan kualitas jurnalistik. Ia menyoroti adanya kecenderungan media mengangkat laporan selebgram terhadap selebgram lain tanpa pertimbangan nilai kepentingan publik yang jelas.

“Tidak semua peristiwa bisa menjadi berita,” tegas Hans, Dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (24/4/2026).

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar terindikasi tidak melalui proses verifikasi yang memadai, minim konfirmasi, serta lebih menonjolkan aspek sensasional dibanding substansi. Dalam prinsip jurnalistik, konflik personal yang tidak berdampak luas pada masyarakat dinilai tidak layak dijadikan konsumsi publik.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU Kota Bima Bukhari Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota KPU Provinsi NTB 2024-2029, Gantikan Almarhum Halidy

Hans menegaskan, merujuk pada pedoman Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media seharusnya mengedepankan kepentingan publik, bukan sekadar mengejar popularitas. Pemberitaan yang mengangkat konflik pribadi tanpa relevansi publik berpotensi melanggar etika dan merugikan pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan dampak lanjutan dari pemberitaan semacam itu, yang dapat merusak reputasi individu serta berdampak pada kondisi psikologis pihak yang terlibat.

Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, AMSI menekankan pentingnya prinsip keberimbangan atau cover both sides dalam setiap produk jurnalistik. Wartawan diminta memastikan semua pihak yang terkait mendapatkan ruang yang adil sebelum berita dipublikasikan.

“Ini untuk menghindari adanya tendensi pribadi dalam penulisan,” kata Hans.

Baca Juga :  Era Baru Dompu Dimulai! Bambang-Syirajuddin dan TNI Bersatu, Siap Gaspol Bangun Daerah

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar, menyoroti soal mekanisme hak jawab dalam sengketa pers. Ia menegaskan bahwa hak jawab tidak bisa dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang sejak awal tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Jika pemberitaan sudah berimbang, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi. Tetapi jika sejak awal tujuannya menyerang personal, maka itu sudah di luar konteks jurnalistik,” ujarnya.

Satria menambahkan, media bukanlah lembaga peradilan yang dapat menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus tetap berpegang pada aturan, menjaga netralitas, serta memastikan informasi yang disampaikan memiliki nilai manfaat bagi publik.

“Media adalah penyebar informasi, tetapi bukan sembarang informasi. Ada aturan yang harus dipatuhi agar informasi tetap netral dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB