SUMBAWAPost, Mataram – Seorang pemuda dengan inisial MA (21) yang merupakan warga Ampenan Kota Mataram terpaksa mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni Kos milik orang tuanya karena terlilit hutang dan kecanduan judi Slot.
MA berhasil ditangkap tim Opsnal Polresta Mataram hanya beberapa jam dari peristiwa pencurian tersebut.
Atas peristiwa tersebut, MA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari keterangan pelaku MA, dirinya mengakui nekat mengambil sepeda Motor milik salah seorang Mahasiswi yang ngekos di Kos-kosan milik bapaknya karena terlilit hutang dan kecanduan main judi slot.
“Saya nekat mengambil Motor tersebut karena dikejar hutang. Saat itu pemilik motor sedang beristirahat di dalam kamar, terus saya geret motornya bawa kabur, “jelas MA.
Palaku sebelum melancarkan aksinya, mencari dulu pembeli lewat postingan di Medsos, saat ada peminat, pelaku baru beraksi dengan mengambil motor korban di depan Kamar Kos korban.
“Rencana Saya mau jual 5 juta, uangnya untuk saya gunakan bayar hutang dan pakai untuk kebutuhan sehari-hari, “ pungkas MA saat diinterogasi tim Resmob.
Menurut keterangan korban Syarifah Azza Azzizah, (22), mahasiswa asal Dompu. Sabtu 29 Juni 2024. Awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.33 wita, korban tiba di kos dan selanjutnya memarkir sepeda motornya di garasi kos dalam keadaan tidak terkunci stang, setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos untuk istirahat.
“Kemudian sekitar pukul. 00.30 wita, saat korban keluar dari dalam kamar kos, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus curanmor.
Hal tersebut berawal dari sebuah laporan dari korban atas nama Syarifah Azza Azzizah, 22 Tahun, asal Dompu. Sabtu 29 Juni 2024.
“Terduga berhasil kita amankan kurang dari 1 x 24 jam beserta Barang Bukti Sepeda motor milik Korban,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.










