SUMBAWAPOST.com|™ Mataram-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019–2025.
Dalam perkara yang kini telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyita sebanyak 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan.
Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (27/6/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.
Nilai pungutan yang diduga terkumpul selama periode 2019 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.
Selain mengungkap besarnya nilai dugaan pungutan, penyidik juga memperoleh keterangan ahli pidana yang menyatakan perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Guru penerima tunjangan khusus di wilayah terpencil sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor Pendidikan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










