Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019–2025.

Dalam perkara yang kini telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyita sebanyak 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Bukan Cuma Jaga Samudra, Taruna AL Diminta Jadi Influencer NTB Versi Gubernur

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (27/6/2026).

Penyidikan mengungkap dugaan pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Nilai pungutan yang diduga terkumpul selama periode 2019 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.

Selain mengungkap besarnya nilai dugaan pungutan, penyidik juga memperoleh keterangan ahli pidana yang menyatakan perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Perda Jalan Dikritik, Aji Maman DPRD NTB: Jangan Buang Anggaran, Cukup Nota Kesepakatan

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Guru penerima tunjangan khusus di wilayah terpencil sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor Pendidikan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah
Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar
Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:05 WIB

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB