Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019–2025.

Dalam perkara yang kini telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyita sebanyak 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Gebrakan Besar Polda NTB! Gandeng Unram Dirikan Pusat Studi Kepolisian, MoU 24 Februari 2026

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (27/6/2026).

Penyidikan mengungkap dugaan pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Nilai pungutan yang diduga terkumpul selama periode 2019 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.

Selain mengungkap besarnya nilai dugaan pungutan, penyidik juga memperoleh keterangan ahli pidana yang menyatakan perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Hadi Gunawan Dorong Digitalisasi Barang Bukti

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Guru penerima tunjangan khusus di wilayah terpencil sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor Pendidikan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan
Lombok Barat Luncurkan Gerakan 1.000 Telur dan Program Pendampingan Bidan untuk Cegah Stunting
Dana Desa Kian Terbatas, Komisi II DPR RI Buka Fakta Tekanan Fiskal Nasional
Gubernur NTB Miq Iqbal Siapkan Dana Hingga Rp500 Juta Lewat Program Desa Berdaya
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes Terjual Belum Sepekan, Presale 1 Dibuka dengan Diskon Hingga 30 Persen
PORWADA Wartawan Se-NTB Resmi Dibuka, Gubernur NTB Tak Hadir
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:43 WIB

Diduga Peras Guru Terpencil Bertahun-Tahun, Tersangka Kabid Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:01 WIB

Perang Melawan Narkoba, MUI NTB Siapkan Khutbah Bahaya Narkoba di 4.250 Masjid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:37 WIB

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:21 WIB

Lombok Barat Luncurkan Gerakan 1.000 Telur dan Program Pendampingan Bidan untuk Cegah Stunting

Berita Terbaru

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi Polda NTB dan Polres/Polresta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 574 Tersangka Diamankan

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:37 WIB