SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian HP berinisial APS, (19), asal Sumatra Utara pada Senin, (02/11/2024) sekitar pukul 22.00 wita di Kura-Kura Waterpark Lombok Kota Mataram Provinsi NTB.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa korban atas nama DRI (19) asal Lombok Utara.
“Peristiwa terjadi pada hari Minggu 1 Desember sekitar pukul 17.30 wita TKP (Tempat Kejadian Perkara) Pocket Bilyar Kura-Kura di Lingkungan Gebang baru kelurahan Pagesangan Timur, pada saat itu korban sedang bermain biliar dan menaruh hpnya di sofa Pocket bilyar,”ucapnya. Selasa, (3/11/2024)
Setelah selesai main, Kata Mulyadi, korban langsung pulang kerumahnya.
“Saat tiba dirumah korban tersadar kalau HPnya ketinggalan ditempat main biliar, saat kembali ternyata HP sudah tidak ada di sofa, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000, kemudian korban melapor ke Polsek Mataram,” terangnya
Lanjut Mulyadi menjelaskan bahwa terduga pelaku mengambil HP yang tertinggal di atas sofa tanpa ijin pemilik dengan maksud ingin memiliki HP tersebut, setelah mendapat laporan dari korban Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan olah TKP dan mengumpulkan baket dari saksi-saksi yang ada serta melihat hasil rekaman CCTV di TKP.
Adapun barang bukti yakni 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna Pink dengan No IMEI I : 356323456468822, IMEI 2 : 356323456806773.
“Alhasil kurang dari 2 x 24 jam Tim melakukan penyelidikan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya










