Hendak Transaksi Sabu Di Kos, Lima Pria dan Satu Wanita Diciduk Polres Sumbawa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar– Keberhasilan besar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diraih oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan ini, enam orang terduga pelaku diamankan, yang terdiri dari lima pria dan satu wanita.

Mereka ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 Wita di salah satu kamar kost yang terletak di Jalan Lintas Raberas PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (41), SDAA (25), F (26), S (23), RAP (22), serta seorang wanita berinisial DN (33).

Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kost milik DN yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Izin Dipungut Pusat Laut Dijaga Daerah, Kadis DKP NTB Ungkap Kita Ini Pemerintah atau Penjaga Pantai Sukarela?

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasilnya, petugas berhasil mengetahui bahwa M, yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, berencana melakukan transaksi sabu di kamar kost milik DN. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti,”sebut sebagai Tamrin, dalam keterangan yang diterima media ini, sabtu 15 Februari 2025.

Baca Juga :  Inovasi Gubernur Iqbal: Wujudkan NTB Sebagai Pusat Studi Global Penyakit Tropis

Sejumlah barang bukti berupa 20 poket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6,30 gram diamankan oleh petugas, beserta barang bukti lainnya seperti 1 bendel klip obat, 2 buah bong, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna.

Kasat Narkoba menambahkan, M dan DN diketahui merupakan pasangan yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada saat penggerebekan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kost tersebut,”kata Tamrin.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru