Tangan Panas di Rumah Tuhan, Dua Pencuri Kotak Amal di Mataram Resmi Disedekahkan ke Jaksa 

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perkara pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nurul Yagin, Kelurahan Seganteng, Mataram, pada April 2025, kini memasuki babak baru. Dua orang tersangka berinisial ISR dan S akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai bagian dari proses tahap II, sesuai hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa syarat formil dan materiil dalam perkara ini telah terpenuhi.

Baca Juga :  Terapkan Restorativ Justice, Kejagung Hentikan Tuntutan Kasus Penggelapan dan Penganiayaan di NTB

“Penyidik Polsek Sandubaya hari ini resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram. Ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkasnya lengkap pada 21 Juli lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., mewakili Kapolsek AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. Jum’at (25/07)

Kedua tersangka dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, termasuk dalam menjaga fasilitas dan benda berharga di lingkungan tempat ibadah.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru